
REDAKSI24JAM.COM, Langkat – Kamis pagi tanggal 16 Juni tahun 2022 berkisar Pukul.05.00 WIB masyarakat Desa Lalang Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat dihebohkan dengan banyaknya selebaran kertas yang bertulisan “KEBENCIAN ORANG ACEH TERHADAP SUKU JAWA Jangan Lupakan Sejarah !!!” Membuat gaduh, pasalnya hal ini ada kaitannya dengan pesta demokrasi Pilkades Desa Lalang Kecamatan Tanjung Pura pada tanggal 19 Juni tahun 2022 mendatang.
Menurut Iskandar (56) warga dusun II Desa Lalang yang membantu warga lainnya mengumpulkan selembaran tersebut di sepanjang jalan Terusan Desa Lalang kepada wartawan mengatakan, ini ada kaitannya dengan Pilkades saya yakin kertas ini bertujuan agar masyarakat suku Jawa di Desa Lalang ini tidak memilih calon kades nomor urut 3 Abdul Hadi yang merupakan keturunan suku Aceh. Abdul Hadi itu lahir dan besar di desa ini, hanya saja ALM.ayahnya yang berasal dari Aceh.
Dan kemungkinan ini mereka lakukan untuk mengadu domba ini politik hitam. Dan kami juga sudah laporkan hal ini kepada kepala pihak desa dan Polsek, mereka tadi berjanji akan mengusut pelakunya.
Sementara itu, Mas’ud.SH.MH atau yang akrab disapa Dimas selaku ketua Aceh sepakat Cabang VIII Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, saat dikonfirmasi wartawan melalui via HP Jumat ( 17/6) terkait berita tentang selebaran tersebut mengatakan, saya sangat menyayangkan perbuatan oknum-oknum yang telah mencoba membuat situasi desa Lalang menjelang Pilkades tidak kondusif, ini merupakan perbuatan tercela, tujuan mereka adalah bagai mana calon kades yang bersuku Aceh dibenci oleh masyarakat yang bersuku Jawa ini tujuan mereka.
Perlu diketahui bahwa masyarakat suku Jawa terkusus di desa lalang adalah saudara kami, dan saya secara peribadi belum lama ini mmberi dukungan bahkan berjanji menjadi orang tua angkat bagi kelompok kesenian kuda kepang desa lalang dengan membantu membelikan baju para pelaku seni tersebut, jadi bagai mana mungkin kami bisa di adu domba.
Untuk itu, perbuatan para pelaku diduga telah melanggar aturan hukum sebagaimana tersebut pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 4
Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa:
a. memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau
b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
Dan Pasal 28 setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, Agama,ras dan antar golongan (SARA).
Adapun oknum yang dicurigai melakukan perbuatan ini telah kami ketahui namun untuk menjaga situasi kondusif desa lalang menjelang Pilkades maka kami masih bersabar untuk memperoleh persoalan ini. Dan insyaallah kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setelah pemilihan kepala desa selesai.ucap Dimas.
Sementara itu, Abdul Hadi Calon Kades Nomor urut 3 saat dikonfirmasi terkait selebaran tersebut mengatakan, saya yakin sekali selebaran itu bertujuan untuk menjatuhkan saya sebab diantara lima calon kepala desa hanya saya yang suku Aceh. Iya tadi setelah masalah ini sempat memicu marah team sukses saya, tetapi saya meredam dengan memberi pengertian bahwa kita sedang berpolitik. Saya yakin hal ini menjadikan hubungan kami semakin baik di desa ini, sebab dalam bermasyarakat saya tidak pernah membedakan suku,agama dan kelompok. Insyaallah kami akan memenangkan pemilihan ini mohon doa nya. Ucap Abdul Hadi. (*)