Redaksi24jam.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 1 Agustus 2022. Informasi terakhir yang diterima KPU dari Kementerian Hukum dan HAM, saat ini ada 75 partai politik yang berbadan hukum dan berhak mendaftar jadi peserta pemilu.
“Nanti kami minta informasi paling mutakhir di April ini, apa saja dan berapa jumlah partai politik berbadan hukum,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa, 12 April 2022.
Nantinya, masa pendaftaran akan diakhiri dengan penetapan partai politik peserta pemilu pada 14 Desember 2022. KPU saat ini sudah menyiapkan draf Peraturan KPU tentang pendaftaran partai politik, verifikasi, dan instrumen yang digunakan.
Informasi ini disampaikan Hasyim yang baru saja terpilih jadi Ketua KPU dalam rapat pleno pimpinan KPU yang berisikan 7 orang. Ketujuh orang ini baru dilantik oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi di hari yang sama di Istana Merdeka, Jakarta, untuk periode 2022-2027.
Sebelum pelantikan, Jokowi sudah mengumumkan tahapan pemilu akan dimulai 14 Juni 2022. Lalu, Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif akan digelar Februari 2024 dan Pemilu Kepala Daerah pada November 2024.
Nantinya setelah mendapatkan jumlah pasti partai politik berbadan hukum, maka KPU akan mengundang mereka secara berkala menjelang pendaftaran 1 Agustus. KPU akan memberikan sosialisasi dan tahapan proses pendaftaran partai politik.
KPU juga akan mengundang tim IT dan sistem informasi partai politik dalam sosialisasi ini. Selain itu, KPU juga akan melatih tenaga yang ada di KPU provinsi dan kabupaten kota juga akan menerima pendaftaran peserta Pemilu 2024.
Tapi khusus untuk partai politik, pendaftaran hanya akan dilakukan satu pintu yaitu di KPU pusat. “Karena karakternya (partai politik) nasional,” kata Hasyim. (*)