redaksi24jam.com_ MATARAM NTB Tim opsnal satreskrim polresta Mataram beserta unit Reskrim polsek Ampenan berhasil ungkap kasusu pencurian barang alat_ alat musik tradisional berupa Gamelang yang dipake untuk acara keagamaan umat hindu di beberpa Banjar / pura diwilayah hukum polsek ampenan .
Kapolresta Mataram kombes pol Dr. Ariefaldi Warganegara SH., SIK.,MM.,CPHR.,CBA. pada konperensi pers pada hari selasa, 22 /4/2024 menjelaskan bahwa kasus pencurian terjadi tiga lokasi yaitu ;
Pertama di Banjar Kapitan Ampenan membawa kabur 5 buah ceng-ceng, 12 biji reong dan 1 biji Kenong dengan kerugian Rp. 60.000.000.
Kemudian yang kedua di Banjar Tanah Haji Mataram dimana pelaku membawa kabur 24 buah saron, 10 Jegogan, 4 Reong pejalan, 1 petuk, 10 buah Calung, dan 10 pasang Ceng-ceng, kerugian Rp. 50.000.000.
Ketiga di Banjar Saren wilayah Kecamatan Mataram dengan alat yang dibawa kabur 5 Ceng-ceng tanggung, 3 petuk, 1 Ceng-ceng Selar, 1 Ceng-ceng kecil dan satu buah kentong kecil dengan nilai Rp. 28.000.000.
Lanjut dalam penjelasnaya bahwa pengungkapan kasus pencurian tersebut berawal dari pendalam kasus dan berdasarkan dari keterangan sdr. JD ( di duga penadah ) alamat Pujut Kabupaten Lombok Tengah
Terduga pelaku menjual barang hasil curianya berupa alat musik tradisional ini dia jual kepada penadah berinisial JD dengan cara timbagan jual kiloan 45 ribu/ kg.
Sementara itu pelaku utama dalam kasus pencurian dengan pemberatan tersebut sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian karena berupaya melarikan diri saat mengetahui penadah barang curianya telah di amankan . ” jelas Kapolresta Mataram Kombes pol. Dr.Ariefadil Warganegara SH., SIK.,MM.,CPHR.,CBA. ( 22/4/2024)
Kemudian ia lanjutkan dengan kasus kedua yakni pemgungkapan pelaku kasus pembunuhan sebuah kos_ kosan di cakranegara yang menimpa pada korban seorabg IRT berinisial NKB asal Sindu cakranegara Timur kota mataram.
Berdasarkan Laooran polisi kemudian Tim Resmob Polresta Mataram bersama ukit Reskrim polsek Sandubaya berhasil mengamankan pelaku pembunuhan tersebut pada 21 april 2024 .
Pelaku pembunuhan yakni berinisial KA seorang laki_ laki berinisial KA ( 37 tahun ) alamat jln Gora Sindu Kecamatan Cakranegara, kota Mataram
Di ketahui sebelumnya Pelaku diamankan berkat bantuan tokoh masyarakat setempat yang menginformasikan bahwa terduga pelaku bersedia menyerahkan diri dan segera dilakukan pengamanan.
Berdasarkan informasi dan keterangan saksi di limgkugan TKP bahwa antara pelaku dengan Korban merupakan mantan Istri dan Suami .
Peristiwa tersebut terjadi lantaran pelaku kesal dan cemburu karena korban tidak mau nurut kata_ kata pelaku ( mantan suaminya ) untuk tidak menjalin hubungan dengan laki _laki lain meski mereka sudah secara resmi bercerai .
Saat dilakukan penusukan terhadap korban inisial NKB oleh pemilik kos dan warga sekitar TKP berupaya melarikan korban ke RS Risa namum nyawa korban tidak bisa diselamatkan karena pendarahan hebat akibat luka tusuk yang serius .
Atas perbuatanya saat ini pelaku berikut barang bukti berupa pisau belati beserta pakean korban diamankan di Mapolresta Mataram guna menjalani proses hukum lebih lanjut , terhadapnya akan di jerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancama pidana penjara. ( red)