Mataram, Redaksi24Jam.Com_ Tim Opsnal Polsek Selaparang Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial INA als Sengkok (35) asal Cakranegara pada 15 Januari 2023 sekitar pukul 11.30 wita.
Kapolsek Selaparang Ipda Franto Akcheryan Matondang, S.Trk mengatakan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan laporan korban.
Atas kehilanga Hp milik pada Selasa tanggal 21 November 2023 sekitar jam 02.30 wita tahun lalu. ” jelasnya pada keterangan tertulis (15/01/2024).
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dengan taksiran kerugian sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) dan langsug melaporkan ke polsek selaparang.
menindak lanjuti laporan tersebut Tim opsnal Unit Reskrim polsek selaparang kemudian melakukan penyelidikan dan nerdasarkan keterangan saksi dan dari berbagi info polisi berhasil amankan terduga pelaku INA alias sengkok asal cakra Negara kota Mataram.
Atas perbuatanya terduga pelaku dan barang buktinya di amakan dipolsek selaparan guna proses hukum lebih Lanjut terhadapnya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara, tutup kapolsek .( red )