Lombok Timur,Redaksi24Jam.Com. Kepala Lapas Kelas IIB Selong Lombok Timur Ahmad Sihabudin memberikan klarifikasi terhadap adanya dugaan warga binaan inisial ZA yang menjadi otak peredar dan pengendali narkoba dari dalam lapas.
Hal tersebut berdasakan pengakuan dari terduga pelaku DH saat dilakukan pemerikasan dan penyidikan oleh Tim Berantas BNNP NTB dan diketahui bahwa DH merupakan anak buah ZA ( WBN Laps Selong )
Lanjut dalam penjelasan Kalapas Ahmad Sihabudin mengatakan bahwa terkait permasalahan tersebut merupakan ketidakb sempurnaan pihak interen kami ( dalam hal ini Lapas kls IIB Selong Lotim ). Terlebih dengan tugas dan tangug jawab kami mengawasi dan menjaga terhadap sebayak 376 orang warga binaan . ungkapnya pada keterangan tertulis senin ( 15/1/2024 )
Tanbah pada Kesempatan Tersebut Ahmad Sihabudin menegaskan jika ada petugas Lapas kelas IIB Selong melakukan tindakan di luar SOP atau terindikasi melakukan praktek ilegal yang melanggar aturan akan di tindak tegas sesuai dengan ketentuan konsekwesi aturan Tambahnya (15/01/2024)
Sanksi tegas yang dimaksud yakni bisa langsung berupa pemecatan apa bila oknum petugas tersebut terbukti melakukan tindakan yang mendukung adanya peredaran gelap narkoba di dalam Lapas. ” Beber Kalapas Ahmad Sihabudin.
Disampaikan olehnya bahwa setelah pemulangan WBN inisial ZA oleh penyidik BNNP NTB pada tanggal 21 Desember 2024 bulan lalu nkemudian pihaknya langsung melakukan isolasi terhadap ZA dan memberikan sanksi tegas dengan meregistrasi bersangkutan ke register F.
Dan di ketahui jika sudah masuk di register F maka yang bersangkutan tidak bisa lagi mendapat hak _ hak mya sebagai WBN seperti remisi dan lainnya.
Jadi ZA akan tetap menjalani hukuman pokok selama 7 tahun tanpa pengurangan sesuai vonis hakim yang sudah inkrah dari pengadilan .” Ungkap Ahmad Sihabudin.
Untuk mengantisipsi kejadian tersebut akan tetulang maka Lapas kls II B Selong sudah memberlakukan aturan baru dengan meningkatkan intensitas razi untuk meminiliris masuknya barang terlarangke dalam Lapas.
Dan untuk komunikasi dengan keluarganya WBN telah kami menyediakan wartelsuspas serta fasilitas kunjungan dengan online (Video Call).” paparnya.
Kemudian bagi pengunjung diberlakukan juga aturan baru dengan peningkatan standar keamanan dan barang bawaannya di cek /di buka secara transparan yermasuk badan pengunjung juga di perikasa .
Pemerikasan tersebut juga berlaku untuk para tamping yang bekerja di luar Lapas termasuk tahanan setelah kembali dari persidangan juga dilakukan screening .
Untuk di ketahui saat ini kapasitas Lapas Kelas IIB Selong hanya 139 orang akam tapi kondisi terakhir dihuni oleh 376 WBN diantaranya sebanyak 166 orang narapidana narkoba Sementara sipir yang melakukan penjagaan sebanyak 5 orang.
Kapasitas Lapas Kelas IIB Selong sangat overload dan tentunya ini butuh kerja ekstra untuk pengawasan dengan standar keamanan dengan memperbanyak razia insidentil,” tegasnya.
Kalapas Ahmad Sihabudin berharap Lapas Kelas IIB Selong bisa menjadi lembaga pemasyarakatan yang lebih baik kedepanya dengan melakukan sinergitas bersama stake holder yang ada agar terciptanya Lapas yang BERSINAR ( Bersih dari Narkoba) dengan berkomitmen memberantas peredaran dan pengendalian narkoba. Pungkasnya . ( red )