BATU BARA,Redaksi24jam.com – Gelombang kritik terhadap tata kelola Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku kini memasuki babak baru. Sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari insan pers, aktivis, tokoh masyarakat, mahasiswa, praktisi hukum, serta organisasi sipil secara resmi mendeklarasikan “Petisi Piagam Batu Bara” dan menyampaikan Mosi Tidak Percaya terhadap kepemimpinan serta manajemen Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.
Deklarasi tersebut disampaikan dalam forum diskusi publik dan konferensi pers yang berlangsung di Partners Coffee, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Minggu (7/6/2026). Kegiatan ini menjadi wadah konsolidasi berbagai elemen masyarakat yang selama ini menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai terjadi di lingkungan lembaga pemasyarakatan tersebut.
Forum yang dihadiri berbagai kalangan itu menegaskan bahwa munculnya petisi dan mosi tidak percaya merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap fungsi pemasyarakatan sebagai institusi pembinaan yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip hukum, kemanusiaan, transparansi, dan akuntabilitas.
Dalam pemaparannya, Koordinator Pusat Aliansi Pemantau Independen (API) Sumatera Utara, Syahnan Afriansyah, menyampaikan sedikitnya delapan persoalan yang menjadi dasar lahirnya mosi tidak percaya terhadap manajemen Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.
Delapan persoalan tersebut meliputi dugaan peredaran narkotika di dalam lapas, meninggalnya seorang warga binaan yang masih menimbulkan pertanyaan publik, dugaan penggunaan telepon genggam ilegal oleh warga binaan, lemahnya pengawasan terhadap keluar masuk pihak luar ke lingkungan lapas, dugaan praktik pungutan liar dan jual beli fasilitas, kualitas makanan warga binaan yang dinilai tidak layak, minimnya keterbukaan informasi kepada publik, serta lemahnya sistem pembinaan dan pengawasan terhadap warga binaan.
“Berbagai persoalan ini telah menimbulkan krisis kepercayaan yang mendalam di tengah masyarakat. Pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat pembinaan, rehabilitasi, dan pemulihan sosial. Namun berbagai informasi dan temuan yang berkembang justru menimbulkan kekhawatiran publik,” ujar Syahnan.
Menurutnya, persoalan yang paling menyita perhatian masyarakat adalah meninggalnya seorang warga binaan yang hingga kini masih menjadi perbincangan publik. Selain itu, dugaan peredaran narkotika dan penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas juga dinilai berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
Para praktisi hukum yang hadir dalam forum tersebut menilai tuntutan masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat.
Mereka mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengamanatkan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, kemanusiaan, perlindungan, penghormatan hak asasi manusia, profesionalitas, serta akuntabilitas.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga mengatur bahwa setiap badan publik wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak sedang menyerang institusi. Kami justru ingin memastikan seluruh proses penyelenggaraan pemasyarakatan berjalan sesuai amanat hukum dan harapan masyarakat,” tegas Syahnan Afriansyah.
Enam Tuntutan kepada Kementerian dan Ditjenpas
Melalui Petisi Piagam Batu Bara, forum masyarakat menyampaikan enam tuntutan utama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Pertama, meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan dan kinerja jajaran Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.
Kedua, mendesak pembentukan tim investigasi independen guna menelusuri berbagai dugaan pelanggaran yang berkembang di tengah masyarakat.
Ketiga, meminta pelaksanaan razia rutin dan mendadak untuk memberantas peredaran narkotika, telepon genggam ilegal, senjata tajam, dan barang terlarang lainnya.
Keempat, mendesak penindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam berbagai penyimpangan, baik dari unsur internal maupun eksternal.
Kelima, meminta peningkatan transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Keenam, mendorong reformasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan lapas, mulai dari sumber daya manusia, keamanan, administrasi hingga program pembinaan warga binaan.
Praktisi hukum Romauli Damanik, S.H., M.H., menegaskan bahwa gerakan yang lahir dari masyarakat sipil ini bertujuan mendorong perbaikan sistem, bukan menyerang individu tertentu.
“Ini merupakan bentuk kepedulian terhadap marwah institusi negara. Kami berharap adanya evaluasi dan pembenahan menyeluruh agar kepercayaan masyarakat dapat kembali pulih,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dari deklarasi tersebut, forum juga menyepakati pembentukan wadah gerakan masyarakat sipil bernama “Batu Bara Bergerak”.
Organisasi ini akan menjadi sarana konsolidasi berbagai elemen masyarakat dalam mengawal tindak lanjut Petisi Piagam Batu Bara serta memastikan seluruh aspirasi yang telah disampaikan mendapatkan perhatian dari pihak terkait.
Forum juga berencana mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Batu Bara dalam waktu dekat guna menyampaikan hasil temuan, aspirasi masyarakat, serta meminta dukungan kelembagaan terhadap tuntutan yang telah disampaikan.
Untuk menyiapkan langkah strategis tersebut, forum menunjuk Romauli Damanik, S.H., M.H. dan Syahnan Afriansyah sebagai Tim Perumus yang diberi mandat menyusun dokumen resmi, materi pembahasan, serta langkah-langkah advokasi berikutnya.
Di akhir kegiatan, seluruh peserta secara simbolis membubuhkan tanda tangan pada dokumen Petisi Piagam Batu Bara sebagai bentuk dukungan dan komitmen bersama.
Deklarasi tersebut menandai lahirnya sebuah gerakan masyarakat sipil yang menginginkan terwujudnya sistem pemasyarakatan yang bersih, transparan, profesional, dan berintegritas.
Kini perhatian publik tertuju kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Masyarakat menantikan langkah dan respons resmi atas berbagai aspirasi yang telah disampaikan melalui Petisi Piagam Batu Bara.
(Tim Red-)
![]()
