MATARAM , Redaksi24Jam.Com _ Tim opsnal Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang terduga tindak pidana UU ITE dimana terduga pelaku dengan sengaja tanpa izin diakses informasi elektronik .
Atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., menjelaskan terduga yang berinisial AR ( 29 thn) alamat Gunungsari Kabupaten Lombok Barat .
terduga tersebut ditangkap di kediamannya pada Jum’at 12 Januari 2024, sementara Korban berinisial BY ( 22 tahun ) alamat Gunungsari Kabupaten Lombok Barat.
terduga di Tangkap karena pada tanggal 28 November 2023 sekitar pukul 20 :00 Wita Terduga mengirim gambar tangkapan layar berupa foto korban yang tidak menggunakan baju melalui WhatsApp kepasa saksi sehingga gambar tersebut terlihat jelas payudara milik korban.
Melihat itu Saksi memberitahukan Korban dan sontak korban merasa kaget serta tidak terima yang kemudian langsung melaporkan ke Mapolresta Mataram.
Atas laporan tersebut Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram langsung mengamankan terduga.
Sebelumnya terduga menanyakan nomo WhatsApp korban kepada saksi, namun karena saksi tidak memberikan, terduga mengirim gambar tangkapan layar foto korban tersebut ke WhatsApp saksi, Ungkap Kompol Made Yogi pada keterangan tetulisnya ( 12/01/2024 )
Atas kejadian tersebut terduga pelaku berikut barang bukti nya berupa Hp milik saksi serta Frinan foto porno milik korban telah diamankan di polresta Mataran guna proses hukum lebih lanjut. (red)