filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: video;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: null;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: off;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 48;
Batu Bara,Redaksi24jam.com — Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan jajaran Satres Narkoba Polres Batu Bara dibawah kepemimpinan Kasat Narkoba AKP Arifin Purba SH, MH, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2 kilogram, sekaligus memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai kasus, dalam kegiatan yang digelar di Mapolres Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Senin (13/04/2026).
Pengungkapan kasus besar ini bermula dari informasi masyarakat pada Minggu (12/04/2026) sekitar pukul 10.00 WIB terkait adanya transaksi narkotika di Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satres Narkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di bawah arahan Kasat Narkoba. Petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap satu unit mobil minibus Toyota Agya bernomor polisi BK 1180 VA yang diduga membawa narkotika.
Aksi pengejaran berlangsung hingga ke kawasan Gerbang Tol Amplas. Di lokasi tersebut, petugas berhasil menghentikan kendaraan dan mengamankan dua tersangka berinisial AW dan MJ.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus besar narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik teh merek Refina Chinese Tea dengan total berat mencapai 2.119 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam tas ransel hitam yang diletakkan di bagian pijakan kaki kursi belakang pengemudi.
Selain sabu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone, tas ransel merek Polo, satu unit mobil Toyota Agya, satu lembar STNK, serta satu plastik hitam yang dilapisi lakban cokelat.
Polisi memperkirakan nilai barang bukti narkotika tersebut mencapai lebih dari Rp2 miliar, dengan potensi menyelamatkan sekitar 40 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Selain pengungkapan kasus tersebut, Satres Narkoba Polres Batu Bara juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah laporan polisi (LP) dengan berbagai tersangka.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis methamphetamine, amphetamine, hingga ketamine yang berasal dari beberapa kasus berbeda, di antaranya melibatkan tersangka Muhammad Agus Salim Perangin-angin alias Buyung, Bustanil Arifin, Henri, Sandi Damanik, serta Abdul Rahman.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah melalui proses uji laboratorium guna memastikan kandungan zat narkotika. Pengujian dilakukan secara kimiawi dengan indikator perubahan warna sebagai tanda positif.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi serta komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika dan mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.
Polres Batu Bara menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkotika tersebut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan, sebagai upaya bersama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Batu Bara.
(Nando Sagala)
