Batu Bara,Redaksi24jam.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, personel Satresnarkoba yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, SH., MH., berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka yang masuk dalam Target Operasi (TO).
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 92,28 gram.
Pengungkapan pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/112/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 17 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (45), warga Kabupaten Asahan, pada Minggu (17/05/2026) sekira pukul 18.41 WIB di Dusun III Alay, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip transparan ukuran besar berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 77,51 gram yang dibungkus menggunakan tisu. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Android merek Vivo warna biru.
Dari hasil interogasi awal, tersangka M mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial BDS untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok narkotika tersebut. Hasilnya, pada Senin (18/05/2026) sekira pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial BDS (37) di Jalan Diponegoro Pintu XII, Kecamatan Kisaran Kota, Kabupaten Asahan.
Dalam penangkapan kedua tersebut, petugas menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 14,77 gram, satu amplop warna putih, satu unit handphone Samsung warna putih, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1620 KU yang digunakan tersangka.
Kepada petugas, tersangka BDS mengakui telah menyerahkan dua bungkus sabu kepada tersangka M dengan total berat 77,51 gram untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Kasatresnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya akan terus bergerak melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkotika lainnya yang berkaitan dengan kedua tersangka.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Satresnarkoba Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara,” tegas AKP Arifin Purba.
Sementara itu, Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, SH., MH., juga menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Polres Batu Bara akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara demi menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolres.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Nando Sagala)
![]()
