Batu Bara,Buser24.com — Komitmen tanpa kompromi dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara. Di bawah komando Kasat Narkoba AKP Arifin Purba, SH, MH, aparat berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu dan ekstasi dalam operasi cepat dan terukur yang berlangsung dalam hitungan menit.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/55/III/2026/SPKT Satresnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tertanggal 29 Maret 2026. Operasi dilakukan pada Minggu malam (29/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Dusun IV Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Awalnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial E.S (34), seorang wiraswasta yang berdomisili di wilayah tersebut. Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 9,97 gram serta satu unit handphone.
Namun, keberhasilan tidak berhenti di situ. Ketajaman analisa dan kecepatan pengembangan yang dipimpin langsung oleh AKP Arifin Purba membuahkan hasil signifikan. Hanya berselang sekitar 10 menit, tepatnya pukul 19.40 WIB, tim kembali bergerak ke Dusun I Kampung Getek, Desa Simpang Gambus.
Di lokasi kedua ini, petugas berhasil meringkus tiga pelaku lainnya masing-masing berinisial H.S.D (35), H.S (36), dan F (38). Penangkapan lanjutan ini memperkuat dugaan adanya jaringan peredaran narkotika yang terorganisir.
Dari ketiga tersangka, petugas mengamankan barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih besar, yakni:
- Sabu dengan total berat bruto 199,79 gram dalam berbagai kemasan
- 2 butir pil ekstasi (MDMA) dengan berat bruto 1,05 gram
- Sejumlah handphone
- Plastik klip kosong berbagai ukuran
- Satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam
Secara keseluruhan, pengungkapan ini menunjukkan bahwa para pelaku diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang siap mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolres Batu Bara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan peredaran gelap narkotika. Peran serta masyarakat juga sangat kami harapkan untuk memberikan informasi demi menjaga keamanan lingkungan,” tegas Kapolres.
Keberhasilan ini semakin menegaskan peran strategis dan ketegasan AKP Arifin Purba dalam memimpin Satresnarkoba Polres Batu Bara. Dengan langkah cepat, terukur, dan tanpa celah, ia kembali menunjukkan bahwa perang melawan narkoba di Batu Bara bukan sekadar slogan—melainkan aksi nyata yang terus digelorakan.
(Nando Sagala)
![]()
