Redaksi24jam.com,Binjai :
Kasus sengketa ahli waris T.Suharjo dengan Yayasan Perguruan Tinggi Budidaya Binjai yang mana letak tanah tersebut beralamat di jalan gaharu lingkungan V kelurahan jati makmur akan terus berlanjut.
Dihubungi awak media Prambudi, Sabtu 19/08/2023 menuturkan telah memblokir SHM nomor 305 yang dulunya jalan purnama luar desa Tandem hulu saat ini alamat Tanah tersebut menjadi jalan gaharu lingkungan V kelurahan jati makmur kecamatan Binjai Utara kota Binjai melalui surat permohonan pemblokiran sertifikat tertanggal 3 Juli 2023 dan ditindaklanjuti oleh kepala kantor BPN kota Binjai nomor: HP.01/391-300.12-75/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023, serta tanda terima dokumen nomor berkas permohonan:7258/2023 tanggal 9 Agustus 2023 beserta surat perintah setor PNBP (Penerimaan negara bukan pajak) walaupun di beritahukan oleh pihak/petugas kantor BPN Binjai tanggal 11 Agustus 2023, kemudian langsung dibayarkan oleh Pram kekantor Pos Binjai.
“Benar saya mewakili ahli waris telah melakukan pemblokiran SHM Nomor 305 di BPN Kota Binjai.”ungkapnya
Kami menilai pihak Yayasan Perguruan Tinggi Budidaya bersikap arogan dan diduga ingin menguasai tanah tersebut secara sepihak dengan adanya laporan polisi nomor :LP/B/233/V/2023/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara tanggal 03 Mei 2023 dan surat perintah penyidikan nomor:SP.sidik/556/VII/2022/Reskrim tanggal 11 Juli 2023 atas nama pelapor Rosmadina Aziz SPD,yang merupakan pembina yayasan perguruan tinggi budidaya.
Dijelaskan oleh pram padahal Tanah sertifikat hak milik (SHM) nomor: 305 tahun 1990 bukan atas nama Yayasan Perguruan Tinggi Budidaya melainkan milik perorangan yaitu atas nama: Sarikat Bangun,T Suharjo,Arifin Jamil, Muhammad Amin Syafri dan Muhammad Yusuf Aziz.
Diketahui pihak Yayasan Perguruan Tinggi Budidaya melalui suratnya Nomor:172/INT/YPT-BD/IX/2020 tanggal 14 September 2020 perihal: Mohon persetujuan balik nama SHM Nomor 305 tahun 1990 menjadi atas nama yayasan perguruan tinggi budidaya disebutkan bahwasanya nama Alm H.Arifin Jamil MM,Alm Drs H. Amin Syafri MM dan Drs H.M Yusuf Aziz MM, melalui Ahli waris masing-masing dan yang bersangkutan dihadapan notaris telah memberikan persetujuan/kuasa kepada pengurus yayasan untuk melakukan balik nama SHM Nomor 305 tahun 1990 menjadi atas nama yayasan perguruan tinggi budidaya.
Jadi sudah jelas bahwasannya keluarga Ahli waris dari Alm Bapak T Suharjo sampai sekarang belum ada memberikan persetujuan/kuasa kepada pengurus Yayasan untuk melakukan balik nama SHM Nomor 305 tahun 1990 menjadi atas nama yayasan perguruan tinggi budidaya.
“Kami ahli waris dalam waktu dekat ini juga akan melakukan upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali dengan novum/bukti baru yang telah kami miliki,”tegas pram.
Dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut, Yusuf sebagai wakil ketua pihak yayasan dihubungi media ini mengatakan tidak bisa memberikan keterangan terkait hal tersebut karena menjaga kode etik sebagai wakil ketua.
“Untuk terkait itu pak, saya hanya sebagai wakil ketua yayasan, tentunya ketua yayasan yang berhak memberikan keterangan itu, saya harus mengikuti kode etik agar tidak salah dalam memberikan informasi, apa lagi ini informasi terbuka. Coba bapa langsung menghubungi ketua saja untuk mendapatkan keterangan yang lebih detail, karena itu ranah ketua yayasan , ucap Yusuf kepada awak media ini.
Sementara pihak BPN kota Binjai juga belum dapat memberikan keterangan ketika awak media menghubungi lewat whatshap ke BPN Binjai..Bersambung.(Team Redaksi)