REDAKSI24JAM.COM, MEDAN – Di musim hujan seperti saat ini, kecelakaan pohon tumbang dan menimpa kendaraan pun seringkali terjadi. Umumnya kendaraan yang sering terkena pohon tumbang adalah kendaraan yang diparkir di ruang terbuka hijau.
Jika hal ini terjadi, apakah bisa menuntut ganti rugi?
Permasalah inilah yang dibahas oleh M. Mas’ud SH.MH, seorang pengacara berbakat putra daerah Kabupaten Langkat saat bertemu Redaksi24jam.com, Minggu (22/5/2022) malam.
“Jika ada masyarakat mengalami musibah ini, maka ia bisa menuntut ganti rugi,” ujar M. Mas’ud SH.MH yang akrab di panggil Dimas.
Diterangkan Dimas, di dalam Permen PU 05/2008, dijelaskan mengenai kriteria tanaman atau tumbuhan apa yang ditanam pada jalur hijau jalan.
“Pohon yang berbatang tegak kuat, tidak mudah patah dan tidak berbanir, daun tidak mudah rontok karena terpaan angin kencang dan berumur panjang yang diperbolehkan untuk penghijauan jalan”, terang Dimas.
Lebih jauh, diterangkan Dimas, secara eksplisit Permen PU 05/2008 itu mencontohkan pohon bunga kupu-kupu, pohon melinjo, pohon kayu manis dan beberapa lagi sebagai pohon yang memenuhi kriteria tersebut.
“Selain merinci kriteria pohon apa saja yang boleh ditanam di jalur hijau jalan, Permen PU 05/2008 itu juga menguraikan hal-hal yang mesti diperhatikan dalam penanaman pohon. Mulai dari penyiapan tanah untuk media tanam hingga pengendalian hama dan penyakit tanaman”, kata pria yang bakal mencalonkan diri menjadi Bupati Langkat itu.
Salah satu yang diatur dalam penanaman adalah aktifitas pemeliharaan dari tanaman atau pohon tersebut. Bentuk pemeliharaan itu contohnya adalah pemangkasan.
“Jadi bila ternyata ada warga yang merasa dirugikan karena kendaraannya tertimpa pohon yang berada di jalan atau di ruang terbuka hijau publik lainnya, warga dapat menuntut ganti rugi kepada pemerintah kota setempat. Tentunya dengan syarat bahwa pemerintah kota telah melalaikan kewajibannya dalam penanaman pohon”, terang Dimas.
Bila upaya menuntut ganti rugi tersebut menemui jalan buntu, Dimas menjelaskan, langkah hukum yang bisa ditempuh adalah menggugat pemerintah ke pengadilan dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa.
“Untuk mengajukan ganti rugi kendaraan yang tertimpa pohon, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan, yakni foto kendaraan yang tertimpa pohon tumbang untuk dijadikan bukti. Laporkan kejadian ke kantor polisi terdekat dan mintalah surat keterangan. Hitung berapa kerugian yang Anda derita akibat pohon tumbang tersebut”, kata Dimas.
Kemdian, diterangkannya, masyarakat harua datang ke Kantor Dinas terkait dengan menyertakan fotokopi KTP, STNK, BPKB, dan surat pernyataan yang bermaterai.
Langkah selanjutnya, pihak Dinas akan memverifikasi dan melakukan pengecekan data terhadap kejadian yang alami korban.
“Tidak hanya tertimpa pohon tumbang, kecelakaan dikarenakan lubang jalan dan terkena banjir, warga juga bisa menuntut ganti rugi”, tutup Dimas. (*)