REDAKSI24JAM.COM, LANGKAT – Rahman (52) satu diantara delapan orang ahli waris Alm.Sahdan yang saat ini berdomisili di kota Lhokseumawe Aceh saat bertemu dan berkenalan dengan wartawan di mesjid raya Baiturrahman Aceh (21/5) yang pada saat itu bertanya kepada wartawan tinggal di mana, di kabupaten Langkat ucap wartawan dan setelah bercerita panjang lebar kepada wartawan Rahman mengatakan “kenal bapak dengan bang Dimas pengacara dilangkat…? Wartawan mengatakan kenal..beliu saat ini balon bupati Langkat tahun 2024 , dari perkenalan itu Rahman menceritakan kenangannya bersama Dimas dan mengatakan dengan bang Dimas itu saya seperti keluarga.
Rahman bercerita bahwa Sejak meninggal orang tuanya berkisar delapan tahun lalu yang mana semasa hidup tinggal di Desa telaga said kecamatan selepan kabupaten Langkat Almarhum ada meninggalkan warisan berupa kebun Rambung seluas 35 hektar.
Disebabkan Rahman bersaudara tidak lagi tinggal dikampung maka melalui Abang tertua Kebun tersebut berencana di jual maka untuk mempermudah urusan Rahman melalui Abang tertua sepakat memberi kuasa kepada SM inisial warga esa telaga said yg diketahui juga merupakan pengurus organisasi pemuda di desa telaga said.
Berkisar Tahun 2018 surat kuasa pun dibuat dan diberikan kepada SM untuk mencari menjual dengan perjanjian jika ada pembeli maka proses akat langsung antara pembeli dengan penjual, singkat cerita pada tahun 2019 Rahman mendapat kabar dari salah seorang warga kampung kalau kayu yang ada di kebun dengan luas hampir 12 hektar kayunya telah ditebang dan dijual oleh SM, Rahman dan keluarga binggung SM yang di kenal sebagai Pereman kampung itu tidak mau menghentikan kegiatannya bahkan menantang agar Rahman menempuh jalur hukum .
Kalau sudah begitu Saya binggung ucap Rahman, setelah bermusyawarah dengan keluarga saya pun pakai pengacara berkantor di Medan dengan membuat pengaduan tertulis ke Polres Langkat, selain itu pengacara tadi juga melakukan gugatan di pengadilan Stabat.
Tapi malah menjadi masalah baru sebab pengacara tadi menggugat gugatan abag tertua kami yang memberi kuasa kepada SM, kacau jadinya mana laporan di polres pun tak kunjung selesai.
Keluarga pun gaduh sebab kami mencari keadilan berjalan dua tahun tak juga SM ditangkap hampir habis kayu dijualnya, Maka bulan Juni tahun 2021 kami memutus kuasa pada pengacara tadi.
Dan atas saran keluarga kami memberi kuasa pada Bang Mas’ud atau bisa dipanggil Dimas bersama kakak datang saya pagi-pagi kerumahnya.
Setelah bang Dimas menerima kuasa dari kami hanya dua bulan lamanya kasus pidana yang dipolres Langkat rampung dan SM ditangkap lalu diadili di pengadilan negeri Stabat, hasil dari persidangan SM terbukti bersalah beliau di hukum kurungan lebih kurang selama 2 tahun. Selain itu Dimas juga menyelesaikan perkara perdatanya.
Andai kami tak jumpa bang Dimas mungkin habis kayu tu semua sebab SM merasa kebal hukum. Salut saya Sam Dimas.
Sekarang ini kamu sudah tenang, tapi dibalik kabar bahagia itu satu Minggu sebelum putusan sidang Abang tertua kami yang memberi kuasa meninggal dunia karena sakit, tak sempat beliau menyaksikan kabar ini ucap Rahman mengakhiri cerita. (*)