REDAKSI24JAM.COM, LOMBOK TIMUR’ (NTB)- Ombudsman RI Perwakilan NTB menemukan maladministrasi penggelembungan tarif penyeberangan laut saat memantau Layanan Mudik Lebaran 2023 di Pelabuhan Kayangan NTB pada, Jumat 5 Mei 2023 lalu.
Saat melakukan pemantauan layanan mudik Lebaran 2023, Ombudsman RI NTB menerima sejumlah keluhan pemudik melalui Pelabuhan Penyebrangan Kayangan. Keluhan para pemudik di antaranya praktik penggelembungan tarif penyebrangan oleh petugas loket.
Selisih harga tiket penumpang dewasa mencapai Rp 1.200 per orang dari harga penyeberangan yang tercantum di tiket. Sedangkan kelas kendaraan roda 4 digelembungkan menjadi Rp 2.000 per unit.
Menindak lanjuti keluhan tersebut Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan lapangan secara tertutup di loket pembelian tiket Pelabuhan Kayangan. Tim Pemeriksaan menemukan penggelembungan tarif penumpang dewasa dengan tarif Rp 18.800 dibulatkan menjadi Rp 20.000.
Petugas tiket tidak menanyakan apakah anggota tim pemeriksaan memiliki e-money sebagai alat pembayaran atau mengarahkan top up e-money di konter yang disediakan. Tim membayar dengan pecahan Rp 50.000 dan diterima Petugas Tiket. Petugas Tiket menyampaikan tarifnya Rp 19.000 dan kembalian yang kami terima justru Rp 30.000. Sementara bukti pembayaran yang tim terima tertera Rp 18.800 dengan selisih Rp 1.200.
“Meskipun kecil, namun jika dikalikan sekian penumpang yang digelembungkan bisa mencapai jutaan per hari. Praktikum penggelembungan itu tergolong pungutan liar karena menarik tarif di luar ketentuan,” ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman NTB Dwi Sudarsono seperti siaran pers diterima, Minggu 7 Mei 2023.
Tim Pemeriksa telah meminta klarifikasi langsung dengan GM ASDP Pelabuhan Kayangan dengan menyampaikan bukti-bukti tiket dari pemudik. Dari keterangan GM ada sekitar 900 pengguna layanan yang meliputi kendaraan maupun perorangan dalam 24 jam saat mudik lebaran.
Menanggapi temuan tim, pihak managemen ASDP akan segera melakukan evaluasi dan perbaikan layanan kepada seluruh petugas. Pihak managemen ASDP akan memastikan menerapkan transaksi tiket dengan e-money. Tindakan ini untuk menghindari peristiwa penggelembungan tarif serupa terjadi.
Transaksi non tunai sudah diterapkan sejak 2021 di Pelabuhan Kayangan sesuai Permenhub No. 19 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyebrangan Secara Elektronik.
Dari hasil pemeriksaan tersebut Tim Pemeriksa menyimpulkan penggelembungan tarif penyebrangan oleh Petugas Loket adalah perbuatan maladministrasi.
“Oleh karena itu, tim meminta managemen ASDP Kayangan untuk melakukan evaluasi dan membina seluruh pegawai, khsusnya petugas Loket pembayaran agar pelayanan di Pelabuhan Kayangan lebih baik lagi,” (Purnomo)
Editor:AS