REDAKSI24JAM.COM, MEDAN — Tanggapi laporan masyarakat, Anggota DPRD Deli Serdang dari Partai PDI Perjuangan, Antoni Napitupulu meninjau langsung bangunan Perusahaan PT.Palapa Plastik diduga berdiri tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Dusun 13 Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal.
Menurut Antoni, selaku Ketua Komisi D DPRD Deli Serdang, membenarkan laporan masyarakat bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bahkan lokasi bangunan yang akan dijadikan gudang/pabrik termasuk dalam Kawasan Pangan Berkelanjutan (KP2B).
“Setelah saya melihat bangunan ini, terlihat tidak ada izin. Pemilik bangunan tidak berada ditempat. bangunan ini jelas melanggar, saya telah cek lokasi bangunan bahwa termasuk Kawasan Pangan Berkelanjutan (KPB). Artinya bangunan tidak bisa berdiri disini” Tegas Antoni kepada wartawan.
Sayangnya saat Antoni Napitupulu dilokasi, Pengawas bangunan PT.Palapa Plastik, yang disebut-sebut bernama Angan tidak berada di lokasi.
“Sedang sama BOS besar pak Angannya. Beliau yang tahu semua pengurusan tentang izin dan lainnya. Tapi kalau tidak ada izin mana mungkin berani dibangun pak.karena orang Kecamatan Sunggal sudah datang langsung menemui Pak Angan. “Ujar pekerja.
Sementara dari pantauan Antoni dilokasi, ternyata benar laporan masyarakat bahwa PT.Palapa Plastik menutup atau menimbun saluran irigasi yang mengalirkan air untuk persawahan masyarakat.
“Inikan termasuk dapil saya, jadi laporan masyarakat Kecamatan Sunggal harus benar kita tanggapi. Memang kita lihat Kecamatan Sunggal ini banyak bangunan berdiri diduga menyalahi. Nah setelah saya tinjau benar adanya penimbunan saluran irigasi pertanian. Parahnya lagi PT.Palapa Plastik merubah saluran irigasi menggunakan bis 80 cm lalu ditimbun oleh PT.Palapa Plastik. Ini akan berdampak pada masyarakat untuk tahun berikutnya karena ini adalah saluran irigasi untuk masyarakat pertanian”ujarnya.
Ketua komisi D tersebut mencurigai adanya oknum yang mengambil keuntungan, sehingga bangunan PT Palapa Plastik yang akan dijadikan gudang/pabrik sudah berdiri 30%. Untuk itu saya meminta kepada pemkab Deli Serdang untuk tidak memberikan izin mendirikan bangunan yang sekarang beralih menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Bangunan ini sudah berjalan hampir 1 tahun, saya curiga ada oknum yang mengambil kesempatan hingga bangunan tanpa izin ini bisa berdiri. kepada Pemkab Deli Serdang diminta agar tidak memberikan izinnya, dan satpol PP Deli Serdang juga diminta untuk turun menegakan Perda tentang izin mendirikan bangunan yang beralih menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)”Ujar Antoni.
Antoni menegaskan kembali, meskipun misalnya bangunan ini memiliki izin PBG, bangunan ini tetap tidak bisa berdiri. Kenapa?.. karena bangunan inj termasuk Kawasan Pertanian Berkelanjutan dan melanggar Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Deli Serdang (RTRW)
“Kenapa bangunan itu tidak bisa berdiri, pertama saat kita meninjau ke lokasi, bangun perusahaan PT.Palapa adalah termasuk lokasi Kawasan Pangan Berkelanjutan. Hal ini terbukti dengan adanya saluran irigasi untuk pertanian yang ditimbun perusahaan. Dan melanggar Perda RTRW Kabupaten Deli Serdang” ujar Antonio.
Terpisah, Kepala Desa Medan Krio, Chairul Azmi saat di konfirmasi wartawan, menjelaskan bahwa dirinya belum mengetahui pokok permasalahan bangunan tersebut.
“Saya baru menjabat kepala Desa Medan Krio pak. Terkait adanya bangunan yang menutup saluran irigasi di Dusun 13 Bangun Mulia, saya tidak setuju dan akan meninjau lokasi yang dimaksud” terang Azmi.
Azmi beralasan bahwa jika saluran irigasi itu di timbun, dan dialihkan perusahaan tanpa izin jelas ini tidak bisa. Namun jika memang dialihkan harus memiliki izin pengalihan saluran irigasi air dari dinas yang berkopeten. Hal ini juga ditinjau agar kedepan tidak ada dampak yang ditimbulkan.
“Kalau ditimbun irigasinya jelas menyalahi pak, namun kalau perusahaan itu memang mau membangun gedung atau pabrik dilokasi itu, harus memiliki izin dari dinas terkait, apalagi pengalihan saluran irigasi” kata Azmi. (*)