Kasus Vidio Viral Acungkan Clurit dan Narkotika Polres Langkat Adakan Press Release
Langkat| Redaksi24jam.com
Polres Langkat Adakan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika dan Vidio Viral Acungkan Clurit beberapa waktu lalu, Konferensi Pers berlangsung di Aula Bharadaksa Polres Langkat. Jum’at 25/08/2023
Kapolres Langkat AKBP. Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK, SH, MH yang di wakili oleh Waka Polres Kompol. Hendri ND Barus SH, SIK, MM yang di dampingi oleh Kasat Narkoba Akp. Heriyanto SH, MH, Plh Kasat Reskrim Iptu. Sihar Sihotang SH, Kasi Humas Akp. Yudianto dan Kanit Iai Sat Narkoba Iptu. Amrizal Hasibuan SH, MH.
Waka Polres Langkat pada saat Konferensi Pers tersebut menerangkan kronologis penangkapan Narkoba terhadap pelaku S(40) warga Jalan RGM Lingkungan VII Kelurahan Pekan Besitang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.
Dan Pada Hari Sabtu 15 Agustus 2023 Unit II Sat Narkoba Polres Langkat mendapat info bahwasanya di Gang Yeye Desa Halaban Kecamatan Besitang sering dijadikan tempat transaksi Narkoba jenjs Daun Ganja.
Berdasarkan informasi tersebut Kanit II Sat Narkoba Iptu. Amrizal Hasibuan SH, MH dan Team melakukan Under Cover dan Pelaku terpancing dan akhirnya berhasil menangkap Pelaku setelah dilakukan Penggeledahan ditemukan di Dashboard Sp. Motor Vario yang digunakan pelaku ditemukan 1 buah tas hitam yang berisikan 2 tas Plastik warna merah berisikan Daun Ganja dan 1 Plastik warna hitam yang berisikan Daun Ganja.
Setelah berhasil menangkap Pelaku kemudian dari hasil interogasi terhadap pelaku mengenai asal Daun Ganja di peroleh dari seseorang yang berinisial S Warga Desa Seumedam kabupaten Aceh Tamiang Nangroe Aceh Darussalam.
Kemudian Team Sat Narkoba melakukan Pengembangan ke tempat Kediaman S dan di dampingi Kepling, namun S tidak ditemukan berdasarkan informasi sudah meninggalkan rumahnya dan Team Sat Narkoba melakukan Penggeledahan rumah S namun tidak ditemukan Daun Ganja.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan di ancam Pidana Mati atah seumur hidup dan Penjara serendahnya 6 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun dan Denda menimal 2 miliyar dan Paling Banyak 10 Miliyar Ujar Waka Polres Langkat Hendri ND Barus SH, SIK, MM.
Ditempat yang sama Waka Polres Langkat Kompol. Hendri ND Barus SH, SIK, MM juga menerangkan tentang Vidio Viral di Media Sosial Acungkan Clurit, dan Para Pelaku sudah ditangkap dan telah di tahan yang berinisial MJ(22) warga Dusun II Desa Batu Malenggang Kecamatan Hinai, AP(15) seorang Pelajar warga Psr.V A Lingkungan I Desa Kebun Lada kecamatan Hinai, MF(15) seorang Pelajar warga Psr.V B Lingkungan III Desa Kebun Lada Kecamatan Hinai, dan RT(15) seorang Pelajar Warga Psr.IX Lorong Kuburan Desa Sukajadi Kecamatan Hinai.
Kronologis Penangkapan pada hari jum’at 18 Agustus 2023 Pukul.14.30 Wib saat rombongan Pelajar yang berjumlah 50 orang dengan menaiki mobil truck dari arah binjai menuju tanjung pura bersorak bergembira merayakan kemenangan mereka bertanding futsal di binjai, dan pada saat di Psr.II Tanjung Beringin Kecamatan Hinai berselisihan dengan para pelaku.
Kemudian para pelaku merasa tidak senang dan melakukan pengejaran dengan mengacung-acungkan senjata tajam berupa clurit dan Pelaku berusaha menghentikan mobil truck, namun Pengemudi tidak mau berhenti dan terus berjalan sehingga sampai di depan masjid Azizi Tanjung Pura dan akhirnya para pelaku memutar arah kembali.
Atas kejadian tersebut Pelapor Abdul Azis Maulana bersama rekan-rekannya membuat Pengaduan ke Polsek Tanjung Pura, setelah menerima Pengaduan tersebut Kapolsek Tanjung Pura AKP.Surahman SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu. Kaspar Napitupulu untuk melakukan Penyelidikan dan setelah nendapat informasi yang layak di Percaya pada hari minggu 20 Agustus 2023 Personil Polsek Tanjung Pura di Pimpin Kanit Reskrim Iptu.Kaspar Napitupulu melakukan Penangkapan terhadap Pelaku di kediamannya masing-masing berikut dengan barang bukti, dan selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti tersebut dibawa ke Polsek Tanjung Pura dan Proses Penangkapan Kasusnya telah di limpahkan ke Polres Langkat.
Dan Para Pelaku dikenakan Pasal UU Darurat No 12 Tahun 1951 Dengan Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara ujar Waka Polres Langkat Kompol. Hendri ND Barus SH, SIK, MM.
Sada Ari Sembiring
Editor : Redaksi24jam