Redaksi24jam.com,Pekanbaru:
Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Kampar kamis 09/02/2023 resmi mengajukan gugatan teehadap PT.Bio Cycle Indo yang beralamat Sei Putih Kecamatan Tapung di Kabupaten Kampar dengan Nomor Perkara : 6/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pbr
Ketua DPC SPN (Serikat Pekerja Nasional) Nofriyansyah,SH mengatakan bahwa sebelumnya telah dilakukan mediasi di dinas tenaga kerja kabupaten kampar antara karyawan yang bernama yoga dan yogi dengan PT.Biocycle Indo, namun tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Karena tidak ada kesepakatan dalam mediasi makanya kita lakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,”ucap Nofriyansyah,SH dan Syamsul Arif, SH selaku ketua dan sekretaris SPN Kabupaten Kampar di Pekanbaru jumat 10/02/2023.
Kita juga telah melaporkan perusahaan ke Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau tentang kelebihan jam kerja selama karyawan bekerja dengan perusahaan hingga dikeluarkan nota pemeriksaan PT. BIO Cycle Indo oleh Pengawas Disnaker provinsi Riau, namun sampai dengan saat ini hak-hak karyawan juga belum dibayarkan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan yang berlaku,”tegas Nofri
Sampai dengan terbitnya berita ini pihak PT.Bio Cycle Indo belum dapat di konfirmasi, sebab telepon dan chat awak media melalui whatshapp belum di balas oleh pihak HRD perusahaan….Bersambung.(Team Redaksi)