Batu Bara – Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (FORMATSU) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2022 dalam perkara dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT).
Desakan tersebut mencuat seiring perkembangan proses hukum yang tengah berjalan di Kejari Batu Bara. Sebelumnya, bendahara pengeluaran telah dipanggil sebagai saksi berdasarkan Surat Panggilan Nomor SP-230/L.2.32/Fd.2/08/2025. Selain itu, Kejari Batu Bara juga menerbitkan surat Nomor B-2733/L.2.32/Fd.2/8/2025 tertanggal 15 Agustus 2025 perihal bantuan pemanggilan saksi yang ditujukan kepada Sekretariat Daerah Kabupaten Batu Bara.
Dalam surat tersebut, Anita Andriani dijadwalkan hadir pada Selasa, 19 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB di Kantor Kejari Batu Bara untuk diperiksa sebagai saksi.
Sementara itu, penyidik sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.2.32/Fd.1/03/2025 tertanggal 4 Maret 2025, yang kemudian diperbarui melalui Nomor Print-01.A/L.2.32/Fd.2/06/2025 tertanggal 25 Juni 2025. Penyidikan tersebut menyoroti realisasi dana BTT pada sejumlah pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana dengan total pagu anggaran mencapai Rp5.170.215.770 pada Tahun Anggaran 2022.
Kasus dugaan korupsi dana BTT Dinas Kesehatan Batu Bara sebelumnya telah menyeret dan menetapkan sejumlah pihak, termasuk kepala dinas aktif, mantan kepala dinas, serta rekanan pelaksana kegiatan. Namun, proses hukum dinilai masih berpotensi berkembang.
Ketua FORMATSU, Rudy Harmoko, SH, menilai bahwa pemeriksaan sebagai saksi belum cukup apabila terdapat indikasi kuat keterlibatan dalam alur pencairan maupun pertanggungjawaban anggaran.
“Kami meminta Kejari Batu Bara segera mengeluarkan sprindik baru terhadap Bendahara Pengeluaran Dinkes Tahun 2022. Jika ada dugaan kuat keterlibatan, maka proses hukum harus ditingkatkan secara profesional, objektif, dan transparan,” tegas Rudy.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum harus menyentuh seluruh unsur yang memiliki tanggung jawab dalam struktur pengelolaan dana BTT.
Menurutnya, dalam perkara tersebut terdapat sejumlah pejabat yang memiliki peran strategis, di antaranya Kepala Dinas selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), hingga Bendahara Umum Dinas Kesehatan saat itu.
“Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, setiap pejabat memiliki fungsi dan kewenangan yang jelas. Jika terjadi dugaan penyimpangan, maka pertanggungjawaban hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih,” ujarnya.
FORMATSU menilai penerbitan sprindik baru akan menjadi indikator keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas perkara tersebut. Langkah tersebut juga dianggap penting untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan desakan ini, FORMATSU berharap Kejari Batu Bara dapat bertindak tegas, objektif, dan transparan demi menuntaskan dugaan korupsi dana BTT Dinas Kesehatan serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di daerah.
(TIM)
