
Lubuk Pakam, Deli Serdang – Kondisi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) yang mengalami kerusakan cukup parah di kawasan jembatan Sungai Palu Kemiri, perbatasan Kelurahan Palu Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam dengan Desa Perdamean, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dikeluhkan warga dan pengguna jalan.
Di lokasi tersebut terdapat lubang berukuran besar dan cukup dalam yang telah dibiarkan selama kurang lebih satu bulan tanpa adanya perbaikan dari instansi terkait. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor yang melintas setiap hari.
Sebagai bentuk antisipasi agar tidak terjadi kecelakaan, warga sekitar hanya memasang tanda peringatan sederhana berupa daun kelapa di dekat lubang tersebut agar pengendara dapat melihat dan menghindarinya.
Salah seorang pengguna jalan, Hendrawan (43), mengaku khawatir dengan kondisi kerusakan jalan yang hingga kini belum mendapat penanganan.
“Semalam ada seorang ibu pengendara sepeda motor yang masuk ke lubang itu dan hampir terjatuh. Akibatnya roda kendaraannya rusak dan harus dibawa ke bengkel untuk diperbaiki. Kami khawatir jika dibiarkan terus, bisa menyebabkan kecelakaan yang lebih parah,” ujarnya kepada awak media, Kamis (18/6/2026).
Keluhan serupa disampaikan Ketua Umum Forum Wartawan dan LSM Pagar Merbau Sekitarnya (Forwarspams), Suleno, didampingi Sekretaris Jenderal Haru Yudhistira. Menurutnya, lubang yang memiliki kedalaman sekitar tiga jengkal orang dewasa tersebut berada di jalur dari arah Tanjung Morawa menuju Lubuk Pakam dan sangat membahayakan pengguna jalan.
“Jalan ini merupakan akses utama masyarakat untuk berangkat bekerja, mengantar anak sekolah, maupun menjalankan aktivitas sehari-hari. Kerusakan yang dibiarkan seperti ini berpotensi besar menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” tegas Suleno di kediamannya di Desa Sidodadi Batu Delapan.
Ia meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) segera turun tangan melakukan perbaikan atau setidaknya menutup sementara lubang tersebut guna menghindari kerugian materi maupun korban jiwa.
“Kami memohon perhatian serius dari Gubernur Sumatera Utara agar segera menginstruksikan perbaikan. Jangan sampai menunggu adanya korban jiwa baru dilakukan tindakan,” tambahnya.
Secara hukum, penyelenggara jalan memiliki kewajiban untuk menjaga kondisi jalan agar tetap aman bagi pengguna. Hal tersebut diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki jalan atau jembatan yang rusak dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Apabila belum dapat diperbaiki, wajib dipasang rambu atau tanda peringatan yang jelas.
Selain itu, Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009 juga mengatur sanksi bagi penyelenggara jalan yang lalai dalam menangani kerusakan jalan hingga menyebabkan kecelakaan, mulai dari denda hingga pidana penjara, tergantung dampak yang ditimbulkan.
Warga berharap pemerintah segera mengambil langkah cepat sebelum kerusakan jalan tersebut memakan korban dan menambah daftar kecelakaan di jalur utama Jalinsum yang setiap hari dipadati kendaraan.
(Syahrul Anwar)
Editor, Mas bagus
