Tapteng-Dalam rangkah melindungin dan melestarikan bibit Kepiting, Babinsa 05/Kolang Serka Iswadi Laia ikut Rapat Musyawarah pelarangan pengambilan bibit Rajungan di Desa Tapian Nauli l Kec.Tapian Nauli Kab.Tapanuli Tengah.Rabu(04/03/2026)
Guna melindungi dan melestarikan budidaya kepiting .Babinsa,Nelayan dan perangkat Desa melaksanakan musyarawah bersama guna melindungi budidaya kepiting dari penangkapan liar agar tidak terjadi kepunaan .
Dalam musyawarah tersebut adapun hasil keputusan yang sudah disepakatin diantaranya sbb:
* Dilarang pengambilan kepiting secara ilegal
* Dilarang mengambil kepiting yang sedang bertelur.
* Dilarang mengambil kepiting dibawa ukuran garis 6(lebar12 cm berat 150 gram)
* Bagi yang melanggar akan dikenakan sangsi dimana penjual didenda 50 buah alat tangkap kepiting atau uang 1,5juta dan bagi pembeli dikenakan sangsi 2 juta.
Dengan adanya kesepakatan tersebut diharapkan kelestarian kepiting dapat terjaga dari ancaman kepunaan sehingga kedepannya dapat berkembang biak dengan banyak dan cepat” ujar Serka Iswadi Laia.
Serka Iswadi Laia juga berterima kasih atas kerjasamanya kepada para nelayan dan warga masyarakat binaan dalam melestariakan budidaya kepiting agar tidak puna sehingga kedepannya dapat dinikmati oleh anak dan cucu kita.
