KAMPAR ; Sidik24jam.com- Aktifitas galian Sirtu tanah timbunan/tanah urug tidak mengantongi Izin (ilega) yang ada di Desa Koto Tibun Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar Provinsi Riau bebas beroperasi. Usaha tersebut merugikan daerah dan berdampak kepada lingkungan yang ada di sekitar Lokasi.
Usaha tanah timbunan tersebut berada hanya berjarak lebih kurang 1 Km dari simpang Tibun dan lokasi nya ditepi jalan sebelah kanan menuju Kebun Durian Kampar Kiri.
Aneh nya lagi H. Idas ketika Dikonfirmasi Wartawan ia mengaku bahwa aktifitas galian sirtu yang dimiliki Haji itu. tidak pengantongi izin galian C / Minerba selain itu ia juga tidak memiliki izin lingkungan.
Kami tidak memiliki izin karena belum di urus sampai detik ini”,kata H. Idas
ditanya tentang pihak jajaran polres kampar apakah pernah razia dan turun ke lokasi dia menjawab, “Belum pernah”,ucap idas.
pantauan wartawan di lokasi, Senin siang (8/1) bahwa di lokasi tanah timbunan tersebut ada 2 unit alat berat jenis excavator bekerja untuk mengeruk tanah dan sekaligus mengisi tanah timbunan kedalam mobil dump truk. Satu unit excavator sedang stembay di lokasi dan tidak beroperasi.
Menurut salah seorang yang mengaku pemilik excavator Idas di lokasi tanah timbunan mengakui, bahwa tanah timbunan untuk menimbun pembangunan turap.
“Kami hanya melayani mobil yang membeli tanah timbunan dan informasi dari para supir mobil yang membeli tanah timbunan, bahwa tanah timbunan akan dibawah ke lokasi proyek turap,’ ungkap Idas.
Idas juga mengakui bahwa sudah beroperasi 1 bulan lebih usaha tanah timbunan nya. ’Baru 1 bulan lebih buka dan sampai saat ini tidak ada izin,” terangnya singkat.
Warga setempat yang enggan nama nya untuk di tulis, meminta aparat Kepolisian resor Kampar agar di tangkap alat berat Exs Kapator, dan proses pelaku nya secara hukum yang berlaku
“Kami minta kepada pak polisi tangkap alat brat mereka dan proses pelaku nya”, pintah warga
(Tim)