MATARAM , Redaksi24Com _ Kasus Pencurian Hp di Karang Tapen Kelurahan Cilinaya Kota Mataram pada Pertengahan November 2023 lalu akhirnya berhasil diungkap Tim Puma Polsek Sandubaya.
Dari pengungkapannya seorang terduga RS alias HJ asal Kopang Lombok Tengah diamankan beserta barang bukti Hp hasil pencurianya
Proses pengungkapan cukup panjang. Berdasarkan beberapa keterangan dari saksi-saksi dan korban saat olah TKP maka diperoleh keterangan tempat tinggal terduga di wilayah Kopang, Kabupaten Lombok Tengah. Terduga akhirnya berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,”ungkap Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh SIK.
Terduga dinhadapan petugas mengakui perbuatannya dan menceritakan bahwa dia masuk ke dalam pekarangan rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci melihat situasi sepi terduga langsung naik ke lantai II.
Di lantai II terduga berusaha membuka kamar yang memang tidak terkunci. Didalam Kamar tersebut melihat korban sedang tertidur pules.
Terduga berusaha mendekati korban, namun ketika melihat Hp tergeletak di atas tempat tidur korban dan langsung mengambil dan tidak butuh waktu lama langsung Kabur.
Setelah membawa kabur Hp tersebut Terduga langsung pergi dan Hp Korban sudah sempet dijual oleh Terduga yang hasil digunakan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan catatan kepolisian Terduga merupakan seorang residivis kasus yang sama pada 2008 lalu,”ucapnya.
Atas perbuatannya pelqku RS akam diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ( Red )