Redaksi24jam.com,Rohil:
Sidang lapangan/pemeriksaan setempat Perkara No 15/Pdt.G/2022/PN Rhl antara Kelompok Tani Jaya Abadi yang di ketuai oleh Suwandi sebagai Penggugat melawan Anak Almarhum Ngadiman, Rubiyanti, Masdi dan Suherman Wijaya dkk di lakukan pada kamis 15/12/2022.
Suwandi Ketua Kelompok Tani Jaya Abadi selaku Penggugat mengatakan kepada awak media bahwa fakta-fakta pemeriksaan setempat Tergugat tidak bisa membantah adanya jalan nella antara jalan pembangunan pada objek sengketa.
Menurut Amiruddin yang menjabat RT 07 pada tahun 1994 yang kini menjabat sebagai RW 04 telah menerangkan dalam surat pernyataan bahwa benar objek sengketa berada kedudukanya di jalan nella.
“Dan sudah jelas bahwa surat tanah yang digunakan oleh Para Tergugat jika di jalan pembangunan patut di pertanyakan dan bisa di indikasikan bahwa surat Para Tergugat adalah palsu,”ungkapnya
Suwandi menambahkan bahwa dalam surat Para Tergugat yang mencantumkan nama Harno Sirait sesuai keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan dan juga akan memberikan keterangan atas laporan saya nantinya sebagai Penggugat telah melaporkan di Polres Rohil terkait tanda tangan Hamdy dan Tumini yang diduga palsu dengan Nomor : STTLP/201/XII/2022/SPKT/POLRES ROHIL/POLDA RIAU.
“Jika ini terbukti berarti mereka telah menggunakan surat palsu dalam perkara ini berarti dapat di jerat dengan Pasal 263 (ayat 1) dan itu jelas cacat demi hukum surat yang mereka miliki,”tegas wandi.
Sebab pemeriksaan setempat merupakan perkara yang dilakukan diluar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak atau alamat, luas dan batas objek sengketa jika berupa lahan/tanah.
“Dan tahapan pembuktian sidang lapangan/pemeriksaan setempat merupakan tahapan atau proses penting dalam suatu persidangan. Menurut Sudikno Mertokusumo, pembuktian memiliki arti logis,konvensional dan yuridis dimana dalam arti yuridis dari konteks pembuktian adalah upaya untuk memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa hukum yang diajukan tersebut,”terang wandi
Sampai dengan terbitnya berita ini awak media belum bisa menghubungi kuasa hukum Tergugat, sebab pesan awak media kepada Kuasa Hukum melalui mesengger jaringan sosial belum di jawab sampai dengan saat ini…..Bersambung.(Redaksi)