Redaksi24jam.Com_ Lombok Timur NTB
Hari Raya Nyepi ka 1946 yang jatuh pada tanggal 11 Maret 2024 merupakan hari amigrah bagi salah seorang Warga Binaan Lapas Kelas IIB Selong _ Kanwil Kemenkumham NTB lamtaran ia mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman .
hal tersebut merupakan suatu bentuk keperdulian Lapas Selong terhadap WBN sekaligus sebagai bentuk perlindungan Hak Asasi Manusia,
Lanjut dalam penjelasan kepala Lapas Selong Ahmad Sihabuddin mengatakakan bahwa Pemberian remisi ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 10 ayat 1 (a) bahwa semua narapidana yeng telah memenuhi persyaratan tertentu berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi),
Dan dalam hal ini narapidana yang beragama hindu pada saat hari raya nyep berhak mendapatkan remisi karena sudah menjadi ketentuan yang berlaku dan tentunya melalui proses dan kritaria. ” jelas nya ( 11/3/2024
Tambah olehnya bahwa narapidana yang mendapatkan remisi tersebut sudah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-406.PK.05.04 Tahun 2024 tanggal 11 Maret 2024 tentang Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2024.
Dan untuk diketahui Saat ini Lapas Kelas IIB Selong dihuni oleh sebanyak 381 orang warga binaan dengan rincian 380 orang beragama Islam dan 1 orang beragama Hindu, ” Tambah Sihabuddin pada keterangan tertulisnya ( 11/3/2024)
Penyerahan remisi kepada narapidana tersebut berlangsung di ruang kepala Lapas Selong, dalam hal ini Kepala Lapas Kelas IIB Selong juga didampingi oleh Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Ahmad Saepandi.
Terahir kepala Lapas kls IIB selong mengucapakan Saya selamat kepada warga binaan yang mendapatkan hak remisi khusus ini, dan meng ucapkan selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1946/ 2024 Masehi. ( red )