Lngkat Redaksi 24 jam com.
Proyek Pekerjaan Pembuatan Tembok Penahan Tanah Di Dusun Pancang Lima Desa Beruam Kecamatan Kuala Diduga Kurang Maksimal.
Dengan berbagai informasi yang kami terima dari masyarakat dan infestigasi langsung oleh LSM Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia (GNRI)beserta beberapa media online,banyak ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB.
Pekerjaan pembuatan tembok penahan tanah(TPT) yang sedang dikerjakan didusun pancang lima desa beruam kec.kuala kab.langkat yang dikerjakan oleh CV singgah mata simalem.
Yang beralamat didusun kampung nangka desa arah condong kec.stabat dengan nilai kontrak nya mencapai:Rp1876.854.415.
(Satu miliyar delapan ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus lima puluh empat ribu empat ratus lima belas rupiah).
Menurut pantauan kami di lapangan dan masyarakat pada tanggal(kuala.20/ 2023) kami menemukan kejanggalan di lokasi ⁷proyek tersebut,seperti diantaranya,
Papan plank proyek tidak di pasang.
Keselamatan dan kesehatan kerja(k3) tidak di pakai.
Matrial tembok penahan tanah menggunakan sirtu yang tidak memenuhi standart mutu beton(SNI)
Tidak menggunakan besi ulir baik yang berukuran 13 ml ataupun 10 ml.seperti yang disarankan dalam metode pekerjaan pembuatan tembok penahan tanah.
Tidak menggunakan pribrator pemadat cor beton.
Salah seorang masyarakat yang tidak mau di sebut identititasnya mengatakan kepada pihak media,agar pihak P,U dan kontraktor mengerjakan pekerjaan ini dikerjakan dengan sebaik baiknya.
Karna ini merupakan akses jalan satu satunya yang menuju kota kecamatan dari dusun Suka dame,bahkan sebagian desa tetangga yaitu Desa Garunggang.
Bahkan ketua LSM GNRI juga angkat bicara Sediana br sembiring agar pihak kontraktor dan PPK sebagai pengawas atau P,U mengerjakan pekerjaan ini sesuai dengan RAB.Agar tidak terjerat hukum pungkasnya.
Sada arih sembiring.
Editor : redaksi24jam