Pekanbaru,Redaksi24jam.com :
Harsini melalui kuasa hukumnya Jumat 20/10/2023 resmi menyurati Universitas Lancang Kuning dan KPU Pelalawan terkait salah satu oknum anggota dewan yang menggunakan ijazah SMP suaminya untuk mengurus Paket C yang digunakan untuk persyaratan pencalonan anggota dewan di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
“Benar kami sebagai kuasa hukum dari ibuk harsini yang ijazah suaminya digunakan oleh oknum anggota dewan untuk mengurus paket C di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) WACANA Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung telah menyurati Universitas lancang Kuning di mana tempat oknum anggota dewan tersebut kuliah saat ini mengambil Program S1 dan S2 dan KPU Pelalawan tempat oknum anggota dewan mendaftar sebagai calon anggota dewan sekarang ini,”ungkap Suwandi.,S.H.,M.H.
Dalam surat yang kita kirim tersebut meminta kepada Universitas Lancang Kuning dan KPU Pelalawan untuk membatalkan Ijazah Oknum Anggota Dewan dan Membatalkan Pencalonan Anggota Dewan Tersebut karena telah mengunakan Ijazah Paket C yang cacat hukum karena telah dibatalkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur Nomor 800/44715/SK-06/2009 tanggal 04 Mei 2009 lalu.
Ini sesuai dengan Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur Nomor 800/38415/SK-06/2009 tanggal 21 April 2009 terkait surat dari Panita Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan Nomor 35/L/PWL-PLLW/IV/2009 tanggal 03 April 2009, menerangkan: SKT Kelulusan Paket C yang bersangkutan nomor 001/16-Pkt C/WCN/2008 tanggal 08 Agustus 2008 dinyatakan tidak syah karena persyaratan masuk Paket C di PKBM Wacana menggunakan ijazah SMP Milik Orang lain.
“Dan berdasarkan Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur Nomor 800/44715/SK-06/2009 tanggal 04 Mei 2009 terkait surat Kapolres Pelalawan Nomor B/75/IV/2009/Reskrim tanggal 30 April 2009, menerangkan : SKT Kelulusan Paket C yang bersangkutan nomor 001/16-Pkt C/WCN/2008 tanggal 08 Agustus 2008 dinyatakan tidak syah karena persyaratan masuk Paket C di PKBM Wacana mengunakan ijazah SMP milik orang lain,”tegas wandi.
Jika Universitas Lancang Kuning dan KPU Kabupaten Pelalawan tidak mengambil tindakan tegas maka amat sangat terpaksa Klien kami akan segera mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara/Pengadilan Negeri dan mencadangkan melakukan upaya-upaya hukum lainnya yang bermanfaat dan berguna untuk kepentingan dan hak-hak hukum Klien kami terkait penggunaan Ijazah SMP milik almarhum suami Klien kami tersebut,”terang wandi.
Sampai dengan terbitnya berita ini kami dari kuasa hukum dan pihak keluarga yang ijazah SMP tersebut digunakan oleh oknum anggota dewan Kabupaten Pelalawan untuk mengurus paket C masih menunggu hasil surat yang telah kami kirimkan ke pihak Universitas Lancang Kuning dan KPU Kabupaten Pelalawan…..Bersambung.(Team Redaksi)