Mataram,Redaksi24jam.com_ Tim Opsnal Polsek Selaparang mengamankan seorang pria terduga pelaku tiindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada Rabu 31 Januari 2024 sekitar pukul 21:00 Wita.
Terduga AMP (36) alamat Dasan Agung Mataram diamankan di wilayah Panjang, Karang Jangkong, Kota Mataram.
Kapolsek Selaparang IPDA Franto Akcheryan Matondang S.Tr.k., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tindak Pidana tersebut berdasarkan laporan polisi
Lanjut dalam pemjelamsan bmenjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 27 Januari 2024 sekitar pukul 24:00 Wita di lingkungan Bawa Bagek Utara, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang
Dimana terduga membawa kabur Sepeda Motor R3 milik korban bernama RD, 41 tahun warga di kelurahan setempat yang sedang di parkir di lahan milik warga.
Saat itu korban sedang berada di rumahnya yang agak jauh dari tempat parkir kendaraan R3 tersebut. Kemudian korban mendapat informasi dari operatornya bahwa kendaraan tersebut tidak ada di parkiran (hilang). Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Selaparang, ” Jelas Kapolsek
Mengetahui laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Selaparang melakukan serangkaian penyelidikan dan pada saat berada di salah satu rumah warga bernama Asni yang merupakan Bos dari terduga yang tinggal di wilayah lingkungan pejeruk Tim melihat rekaman CCTV yang beredar viral di Medsos yang isi kontennya seseorang mencuri R3 untuk pengangkut Sampah dan terlihat jelas terduga pelaku seperti yang disebutkan diatas.
Dari keterangan warga yang merupakan Bos dari terduga bahwa yang terlihat di video CCTV tersebut yang membawa R3 adalah tersangka yang sehari-harinya bekerja bersama dirinya menjual buah keliling menggunakan rombong dorong yang biasanya mangkal di wilayah Pajang.
Atas informasi tersebut petugas langsung melakukan pencarian dan akhirnya terduga berhasil mengamankan terduga di wilayah Pajang, kemudian barang bukti berupa R3 tanpa Bak belakang yang diparkir dipinggir jalan oleh terduga diamankan.
Menurut keterangan terduga, Bak R3 tersebut sudah dijual di rongsokan di wilayah Gerung, Lombok Barat, ” beber Kapolsek
Atas peristiwa dan perbuatannya, terduga yang kini telah diamankan beserta Barang Bukti di Mapolsek Selaparang akan diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. ( red )