Batu Bara,Redaksi24jam.com — Pernyataan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Jati Mulia, Kabupaten Batu Bara, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak setelah isi arahannya kepada relawan dan bawahannya diduga mengandung unsur intimidasi, intervensi, hingga pembatasan hak pelaporan di lingkungan dapur program Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam pesan yang beredar luas di kalangan relawan, Kepala SPPG tersebut secara tegas menyatakan bahwa seluruh kendali dapur berada sepenuhnya di bawah kewenangannya dan tidak ada pihak lain yang berhak memberikan arahan selain dirinya.
Bahkan, relawan disebut tidak memiliki hak menyampaikan laporan atau persoalan internal kepada pihak luar.
Beberapa poin yang menjadi perhatian publik di antaranya berbunyi:
“Tidak ada perintah apapun di luar dari saya, SIAPAPUN ITU.”
Kemudian disusul dengan pernyataan:
“Tidak ada hak kalian melapor apapun di dapur ini ke orang di luar sana.”
Tak hanya itu, Kepala SPPG juga menegaskan dirinya memiliki kewenangan penuh memasukkan maupun memberhentikan relawan di dapur tersebut.
Pernyataan itu sontak memicu keresahan di lingkungan internal relawan dan pekerja dapur. Sejumlah pihak menilai bahasa yang digunakan sudah mengarah pada bentuk intimidasi verbal dan intervensi terhadap kebebasan komunikasi bawahan.
Larangan melapor kepada pihak luar dinilai berpotensi membungkam relawan serta menghambat fungsi pengawasan dalam program pelayanan publik.
Bahkan, sikap kepemimpinan seperti itu disebut dapat membunuh karakter, mental, dan rasa nyaman karyawan maupun relawan dalam bekerja. Tekanan psikologis akibat ancaman pemberhentian dan penegasan kekuasaan sepihak dikhawatirkan menciptakan suasana kerja penuh ketakutan serta menghilangkan keberanian relawan untuk menyampaikan kritik maupun masukan.
Selain itu, pernyataan:
“Tidak ada pengawas di dapur ini”
juga menjadi sorotan serius karena dinilai bertentangan dengan semangat pengawasan, transparansi, dan tata kelola yang sehat dalam pelaksanaan program Badan Gizi Nasional.
Sejumlah relawan berharap dapur SPPG tetap dijalankan secara profesional, humanis, terbuka terhadap evaluasi, dan tidak dipimpin dengan pola komunikasi yang bersifat absolut maupun anti kritik.
Sejumlah pihak menilai pernyataan Kepala SPPG Desa Jati Mulia tersebut berpotensi tidak sejalan dengan semangat SOP maupun Juknis BGN Provinsi dan Pusat yang mengedepankan:
- transparansi,
- koordinasi,
- pengawasan,
- profesionalisme,
- serta perlindungan terhadap relawan dan pekerja lapangan.
Larangan pelaporan kepada pihak lain dinilai dapat menghambat mekanisme kontrol internal maupun eksternal yang seharusnya menjadi bagian penting dalam tata kelola program pelayanan gizi masyarakat.
Publik pun mempertanyakan apakah seorang Kepala SPPG dibenarkan memiliki kewenangan absolut tanpa adanya ruang pengawasan dan evaluasi dari pihak lain.
Menanggapi polemik tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG/MBG Kabupaten Batu Bara terkait apakah pernyataan Kepala SPPG Desa Jati Mulia tersebut sesuai dengan SOP dan Juknis Badan Gizi Nasional (BGN) Provinsi maupun Pusat.
Korwil diminta memberikan penjelasan terkait:
- apakah relawan dibenarkan dilarang melapor kepada pihak lain,
- apakah pengawasan di dapur SPPG memang tidak diperbolehkan,
- serta apakah seorang Kepala SPPG memiliki kewenangan mutlak memberhentikan relawan tanpa mekanisme evaluasi organisasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koordinator Wilayah SPPG/MBG Kabupaten Batu Bara masih belum memberikan keterangan resmi.
Masyarakat dan relawan kini menunggu sikap tegas Koordinator SPPG/MBG Wilayah Kabupaten Batu Bara, termasuk perhatian dari BGN Provinsi maupun BGN Pusat, guna memastikan program pelayanan gizi berjalan sesuai aturan, profesional, transparan, serta tidak menimbulkan tekanan mental maupun ketakutan terhadap relawan dan pekerja di lapangan.
(Tim Red-)
