redaksi24jam.com_ MATARAM NTB Polda NTB laksanakan pemusnahan barang bukti berupa ganja dan narkoba termasuk juga sMagic Mushroom seberat 191,65 gram ikut dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba
Barang bukti tersebut berhasil diamankan dari tangan tersangka berinisial MRF dan MY bertempat di Bar MR. BEAN yang beralamat di Dusun Gili Trawangan Desa Gili Indah Kecamatab Pemenang. Lombok Utara pada Minggu 11 februari 2024 sekitar pukul 15.00 Wita.
Kedua tersangka menjual barang senilai Rp empat juta tersebut kepada para wisatawan dengan cara dicampur jus buah nanas dan sprite ,Kemudian dijual dengan kode mix jus,” jelas Dirresnarkoba Kombes Pol Deddy ( 3/4/2024 )
Menurutnya, para tersangka tersebut menjualnya dengan rincian harga per 2
kojong Rp 250.000,-, Per 3 Kojong Rp 350.000,-, Per 4 Kojong Per 4 Kojong
(strong) Rp. 450.000,-.
Dimana pengungkapan magic mushroom merupakan salah satu hasil dari operasi pekat yang digelar pada bulan Februari sampai Maret 2024.
Ditresnarkoba berhasil menangkap 37 orang tersangka dari 23 kasus.
Adapun jumlah barang bukti sebagai berikut, shabu 658,157 gram , ganja 4.982,30 gram (4,9 Kg) ,obat tramadol 21.600 butir,obat trihexyphenidyl 10.396 butir. magic mushroom 191,65 gram,uang Tunai sejumlah Rp 169.155.000, juta, handphone sebanyak 47, sepeda motor 10 unit.
jumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan periode ungkap kasus Januari- Februari 2024 ,shabu 856,373 gram.ganja 6,9 Kg, Ekstasi 900 butir, Magic Mushroom 191,65 gram.
Selain itu ikut juga dimusnahkan sebanyak 483 Botol dengan berbagai merk dan ukuran.
Sementata itu,pada kesempatan tersebut Kapolda NTB, Irjen Pol Raden Umar Faroq, mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah NTB.
pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh, Kejaksaan, Korem 162/WB, BBPOM, Bea Cukai, BNNP dengan disaksikan langsung oleh para tersangka dan penasehat hukumnya.( red )