MATARAM ,Redaksi24Jam.Com _ Unit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram telah mengamankan seorang Perempuan lantaran terduga telah melakuan kasus penipuan atau penggelapan yang mengakibatkan korban berinisial LM ( 25 tahun ) memgalami kerugian secara finqmcial.
Penangkapan terduga berinisial EY (23) dengan alamat Desa Midang kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat dilakukan pada Kamis tanggal 11 Januari 2024 dirumah kediamanya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH. Saat di konfirmasi jurnalis Redaksi24Jam.Com membenarkan hal tersebut dan pihaknya telah mengamankan seorang perempuan berdasarkan Laporam korban atas dugaan penipuan yabg di balut dengan arisan fiktif, ” jelas Kasat (12/01/2024)
Lanjut Olehnya , berawal pada sekitar bulan Juli 2023 terduga menawarkan korban untuk ikut arisan yang dibuat olehnya ( trduga ) dengan mengirimkan list nomor dan daftar member yang tergabung dalam arisan tersebut.
Kemudian Korban yang akhir menyetujui ikut dalam arisan tersebut dan oleh terduga korban dimemasukkan ke grop arisan dengan nama ” Get Arisan 18 Juta AYIK dan “Get Arisan 8 Juta” yang dibuat terduga. ” beber Kompol Yogi (12/01/2024)
Selanjutnya setelah korban menyetor untuk kedua Arisan tersebut dan saat jatuh tempo pencairan korban tidak dicairkannya dan secara sepihak terduga menutup arisan tersebut dengan alasan terkendala member yang lain belum melakukan ada yang Nyetor.
Gak percaya begitu saja lalu Korban menghubungi member yang tergabung dalam arisan tersebut namun ternyata nomor Handphone dan nama yang dicantumkan terduga ternyata hanya fiktif atas kejadian tersebut Korban mengaku rugi sekitar 5 jutaan rupiah.
Diperkirakan korban jumlahnya ada puluhan korban dari arsiran fiktif dan pihak Polresta Mataram baru menerima 9 laporn pengaduan dengan total nominal kerugian korban keseluruhan hampir 100 Juta rupiah.
Atas perbuatanya kini terduga pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Mataram guma proses lebih lanjut. ( red )