Redaksi24jam.com, Lombok Timur-Ketidak pedulian Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, H.M. Juaini Taofik, terhadap surat hearing yang dilayangkan oleh Aliansi Pemuda Masyarakat Menggugat (APM2)berbuntut panjang. Pasalnya, surat hearing sudah masuk 1 bulan yang lalu di kantor namun tidak digubris oleh Pj Bupati Lombok Timur.
Menurut Ujar Zainuddin ATT juga selaku ketua ikatan rumah advokasi rakyat (IKRAR) Lombok Timur pada media ini menyebutkan, Ketidak pedulian PJ. Bupati terhadap surat hering yang di layangkan oleh aliansi pemuda masyarakat menggugat itu akan berbuntut panjang.
“Surat Herring sudah hampir mendekati 1 bulan yang lalu ke kantor Bupati, namun sampai dengan hari ini tidak di gubris dengan baik oleh pj bupati Lombok Timur” ungkapnya, kepada media ini di Selong (22/02/2024).
Ujar Zainuddin ATT, juga menyebut Aliansi Pemuda dan Masyarakat Menggugat (APM2)heran dengan PJ. Bupati yang seolah-olah terkesan tutup mata terlebih terhadap soal kerusakan lingkungan di akibatkan oleh aktivitas penambangan galian C yang ada di Lombok Timur, karena kami nilai tidak pernah di perhatikan secara serius oleh Pemerintah. Kami juga kecewa dengan kinerja PJ. Bupati Lombok timur karena meski ada itikad baik dari masyarakat untuk melakukan hearing dan mendatangkan solusi dari persoalan yang ada, tapi kok takut sekali ketemu dengan masyarakat, alasannya kunjungan keluar daerah terus, ini Kepala Daerah atau artis kondang sih” Ujar Zainuddin ATT ketua IKRAR Lombok Timur.
Zainuddin ATT, juga menjelaskan bahwa kasus kerusakan lingkungan yang terjadi di beberapa titik lokasi penambangan sudah lama menjadi keluhan masyarakat setempat, di karenakan para penambang membuang sisa tambang ke sungai, padahal sudah ada kesepakatan dengan masyarakat untuk tidak membuang limbah ke sungai, ini yang mengakibatkan air bersih tercemar.bukan hanya itu, para petani juga tidak bisa mengairi sawah ladang mereka karena air yang sudah tercampur dengan pasir dan tanah
Hal serupa juga di sampaikan oleh, Zaeni Hasyari “kami ingatkan sekali lagi bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di atur dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009. tanggung jawab kita semua. kami bersurat baik-baik untuk hearing, eh malah hilang entah kemana PJ. Bupati Lombok timur, alasannya banyak lah, sungguh miris”.tegas eks ketua Himmah NWDI cabang Lombok Timur tersebut.
Aliansi pemuda dan masyarakat menggugat (APM2) berjanji dan berkomitmen jika surat yang sudah dilayangkan tidak di gubris oleh Pemerintah Daerah mereka akan gelar aksi unjuk rasa besar-besaran untuk mengawal isu kerusakan lingkungan akibat aktifitas galian C tersebut” tegasnya.(Purnomo)