Redaksi24jam.com,Bengkalis – Dalam sidang perdana Perkara No 20/Pdt-G/2023/PN.Bls di Pengadilan Neeri Bengkalis antara Penggugat Firdaus Saputra yang mewakili suku sakai melawan PT. Murini Wood Indah hadir kuasa Hukum Masyarakat Sakai Syahrozi.SH dan Arif Mulyono.SH,Atas nama penggugat Firdaus Saputra,penerima Kuasa Dari masyarakat sakai.
Pada sidang perdana ini Senin, 05/06/2023 Pihak tergugat PT Murini Wood Indah industri tidak hadir,gugatan yang dilakukan oleh masyarakat sakai mengenai Lahan kebun tanaman sawit dengan Luas 361 Ha,lokasi di Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan kabupaten bengkalis provinsi Riau.
“Yang dimana lahan tanaman sawit tersebut sudah dilakukan penyerahan oleh PT Murini Wood indah industri,dengan Berita Acra Penyerahan Tanaman kelapa sawit pada tahun 2017,yang diwakili oleh M Nasir Cs,,tapi sudah hampir 7 tahun ini hasil nya tidak pernah dinikmati oleh masyarakat sakai sendiri,”ungkap firdaus
Karna tidak ada kejelasan dari hak masyarakat sakai tersebut maka dari itu dilakukan gugatan ke pengadilan negeri bengkalis,agar bisa mendapat terang benderang hak masyarakat sakai tersebut.
Sebab masyarakat sakai dihantui dengan rasa ketakutan,jika mengambil hasil dari tanaman sawit tersebut,agar tidak ada lagi rasa cemas,maka masyarakat sakai menempuh jalur hukum,agar hukum yang menentukan putusan dari pengadilan nanti nya,bahwa ini benar Hak milik masyarakat sakai duri 13.
Kami juga minta kepada pihak pihak tergugat untuk bisa koperatif menghormati panggilan pengadilan,agar dapat memberikan keterangan kebenaran yang sesungguhnya bahwa tanaman sawit tersebut sudah diserahkan kepada masyarakat sakai,secara Mutlak,”pinta firdaus
Agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin 19 /06/2023 dengan agenda pemeriksaan para pihak.
Andika Sakai selaku ketua DPD KNPI Bengkalis,memberikan dukungan sepenuh nya baik secara moril dan fikiran,dalam perjuangan masyarakat sakai yang meminta Hak nya,,karna sudah saat nya SAKAI bangkit dan sejahtera,tidak ada lagi penzoliman terhadap masyarakat sakai,dari pihak mana pun,karna sakai berdiri di atas tanah ulayat nya tanah leluhur nya,dinegeri nya sendiri,”tegasnya
Sampai kapan pun saya pribadi selaku anak jati diri suku sakai asli,tetap berjuang dan menyurakan sampai keberhasilan itu tercapai,demi kemajuan sakai,,meskipun sampai hari ini pemangku kebijakan belum ada memberikan suara pertolongan terhadap masyarakat sakai,baik dari pusat,provinsi,kabupaten,kecamatan maupun desa.
“Tapi karna kami tau perjuangan kami untuk masyarkat sakai dipandang sebelah mata,tapi hal itu tidak menyurutkan dan melemahkan semangat kami untuk berjuang,biarlah kami berharap kepada Allah sang pencipta yang maha kuasa,,Allah huu Akbar kemenangan akan tiba pada waktunya,”ucapnya
Sampai terbitnya berita ini pihak humas murini bapak thomas yang dihubungi awak untuk konfirmasi terkait gugatan ini belum ada memberikan penjelasan, karena telepon awak media tidak di angkat dan pesan whatsAAp juga tidak di balas.(Team Redaksi)