Redaksi24jam.com ,Medan – Nova Elysa (42) ibu rumah tangga telah menjadi korban palang pintu pos parkir Medan Mall, dan sudah membuat LP ke Polsek Medan Kota, Jumat (26/05).
Pos Parkir yang dipasang diatas jalan raya oleh Pihak Pengelola Medan Mall, dulu sebenarnya merupakan jalan umum (Jl. Pusat Pasar) yang menurut Perda Kota Medan nomor 9 Tahun 2009 yang melarang mendirikan bangunan baik sementara maupun permanen diatas trotoar, drainase maupun di bahu jalan.
Tapi, tidak tau apa sebabnya serta peraturannya sehingga jalan umum (jl. Pusat Pasar) bisa berdiri pos pengutipan uang parkir yang dikelola oleh Pasar Swasta (Medan Mall).
Selain Pasar Medan Mall dilokasi wilayah pasar tersebut berdiri juga perusahaan milik pemerintah yang dikelola saat ini oleh PUD. Pasar Kota Medan.
Pos Parkir yang dipasang di Jalan Umum berada di empat titik. Dua menghadap Jl. MT. Haryono, stu menuju jalan veteran/Jl. Bulan dan satu lagi menuju Jl. Sutomo/Jl. Veteran Medan.
Menurut keterangan pihak korban kepada media yang didampingi Ketua LSM Penjara Sumut Adi Warman Lubis mengatakan bahwa kejadian tersebutsudah dilaporkan ke Polsek Medan Kota Polrestabes Medan setelah tidak ditemukan solusi perdamaian yang sebelumnya dimediasi oleh Polsek Medan Kota, Selasa (30/05).
Kronoligis peristiwa, saat itu korban berboncengan bersama suaminya SL Pinem naik sepeda motor, keluar dari lokasi melalui pintu keluar Jl. Veteran/ Jl. Bulan, jumat (30/05) sekira pukul 08.30 Wib.
Setelah membayar sejumlah uang untuk biaya parkir ke petugas pos parkir, palang pintu parkir langsung terbuka.
Tetapi, sebelum sepeda motor korban keluar sepenuhnya hanya sebatas lewat setengah dari kenderaannya tiba-tiba palang pintu parkir tertutup dan langsung menimpa kepala korban yang saat mengakibatkan korban mengalami muntah-muntah dan pingsan pada saat itu.
Sempat terjadi komunikasi antara pihak korban dan pihak Management Medan Mall berinisial “DM” tetapi tidak menemukan kesepakatan dan akhirnya Korban yang didampingi suaminya pada hari yang sama (Jumat, 26/05) pukul 18.30 Wib melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Kota.
Laporan Korbanpun diterima pihak Polsek Medan Kota dengan nomor : LP/B/364/V/2023/SPKT/SEK M.KOTA/ POLRESTABES MEDAN/POLDASU, tertanggal 26 Mei 2023 yang ditanda tangani oleh BRIPKA Mhd. Ali Nafiah, SH dimana terlebih dahulu dilakukan visum.
Adi Warman Lubis (Ketua LSM Penjara Sumut) selaku Kuasa Pendamping dari korban mengatakan melalui media menyampaikan harapannya dan mengungkit janji Walikota Medan,selasa (30/05).
“Saya berharap agar Polsek Medan Kota Polrestabes Medan untuk serius menangani perkara ini, dan untuk Walikota Medan yang pernah mengatakan bahwa hanya berdasarkan KTP warga Kota Medan bisa berobat gratis, saya sampaikan terkait masalah tidak berlaku dalam perkara ini sehingga proses perdamaian tidak terjadi. Sebab sewaktu melakukan perobatan ke Rumah Sakit, harus dilakukan tunggalan iuran BPJS Korban. Korban yang tidak memiliki biaya dan juga pihak Management Medan tidak mau melunasinya sehingga perkara ini masuk ke ranah hukum,” tutupnya. (Team red)