Deli Serdang- Redaksi24jam
Realisasi pendapatan daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2022 sebesar Rp3.731.001.039.641,21 atau 89,28 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp4.179.153.051.919.
Pendapatan tersebut diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari target Rp1.504.964.363.832 dengan realisasi Rp1.041.668.145.481,21 atau 69,22 persen. PAD terdiri dari pajak daerah sebesar 63,89 persen, retribusi daerah 26,66 persen, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 100 persen dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sebesar 129,70 persen.
Kedua, Dana perimbangan, dari target sebesar Rp2.118.167.469.000 terealisasi Rp2.103.018.599.504 atau 99,28 persen. Dana perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak bisa dicapai 174 persen, DBH bukan Pajak 146,64 persen, Dana Alokasi Umum (DAU) 99,70 persen, Dana Alikasi Khusus (DAK) 90,99 persen.
Ketiga, Pendapatan Transfer sebesar Rp2.687.709.894.160. Dan terakhir, dari lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp1.623.000.000.
“Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) TA 2022 disusun berdasarkan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, capaian kinerja tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan,” kata Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar menghadiri Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang atas LKPj Bupati Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2022, Selasa (2/5/2023).
Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut meliputi capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan serta upaya penyelesaian setuap urusan pemerintahan, kebijakan strategis yang ditetapkan dan tindak lanjut rekomendasi DPRD pada LKPj Bupati Deli Serdang TA 2021.
Lebih lanjut dijelaskan Wabup, dalam upaya optimalisasi pajak daerah terintegrasi berjalan dengan baik sesuai output dan ooutcome yang diharapkan, terdapat strategi antara lain, pembayaran pajak secara online melalui aplikasi e-Padi, penyampaian surat pemberitahuan tunggakan pajak daerah, piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang dalam penagihan tunggakan pajak daerah, pengembangan aplikasi terintegrasi dengan stakeholder melalui penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deli Serdang dengan Kantor Pertanahan Deli Serdang dalam pengintegrasian data pertanahan dengan PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), melakukan penegakan hukum dan sanksi sosial bagi wajib pajak penunggak melalui penempelan stiker, melakukan penagihan aktif di desa dan dusun, membentuk Tim Optimalisasi Pajak Daerah bersama perangkat daerah lainnya untuk melakukan validasi dan PBB-P2 ke perusahaan berpotensi yang diketahui belum melakukan update data bangunan dan meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2, memberikan stimulus keringanan pelunasan pajak kepada warga dengan menghapus denda/administrasi PBB-P2.
Sedangkan untuk pengelolaan belanja daerah tahun 2022, rinci Wabup, dianggarkan sebesar Rp4.353.532.665.140 dengan realisasi Rp3.748.620.273.210,85 atau 86,11 persen, dengan rincian belanja operasi dianggarkan sebesar Rp3.115.351.173.175 dengan realisasi Rp2.641.351.427.407,08 atau 84,79 persen terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah dan belanja bantuan sosial.
Kemudian, belanja modal dengan anggaran sebesar Rp671.766.803.782, realisasi Rp563.480.586.115,77 atau 83,88 persen. Selanjutnya, belanja tidak terduga sebesar Rp29.500.000.000 dengan realisasi Rp6.727.247.505 atau 22,80 persen. Untuk belanja transfer sebesar Rp537.156.688.183.
Terakhir, pengelolaan pembiayaan merupakan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali pembiayaan pada tahun 2022 terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dengan realisasi sebesar Rp192.513.862.275,70.
“Pertanggungjawaban pengelolaan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah TA 2022 telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan saat ini masih berjalan audit lanjutan,” tegas Wabup.
Selanjutnya, dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah daerah dengan mengacu pada indikator makro yang didukung oleh seluruh perangkat daerah, maka berbagai upaya pencapaian indikator kinerja telah dijalankan dan dicapai tahun 2022, antara lain Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Deli Serdang tahun 2022 mencapai 76,19 meningkat 0,874 poin dari angka 75,33 tahun 2021; pertumbuhan ekonomi tahun 2022 sebesar 4,70 persen; angka pengangguran tahun 2022 sebesar 8,79 persen. Angka ini mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2021 sebesar 9,13 persen; dan berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, angka kemiskinan di Deli Serdang mencapai 3,62 persen. Angka ini mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2021 sebesar 4,01 persen.
Di tahun 2022, ungkap Wabup, Pemkab Deli Serdang berhasil menyabet banyak penghargaan, di antaranya Penghargaan Penertiban Fasilitas dan Sarana Umum Terbanyak di Provinsi Sumatera Utara dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Wakil Ketua KPK RI; Penghargaan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tingkat Provinsi Sumatera Utara dari Gubernur Sumatera Utara; Penghargaan Capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) TA 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara; Penghargaan Finalis Top 99 Inovasi Pelayanan Publik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Penghargaan Penilaian Kinerja Delapan Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Tahun 2021; Penghargaan Satya Lencana Wira Karya Bidang Program Bangga Kencana dari Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Deli Serdang; Penghargaan Wiyata Dharma Utama dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi kepada Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Deli Serdang; Penghargaan Maturitas Level 3 Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2022 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia; Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara; dan banyak lagi penghargaan lain yang diberikan, baik dari pemerintah pusat maupun provinsi, kalangan akademisi, dunia usaha, dan lainnya.
“Dalam penyampaian LKPj ini, saya berharap kepada ketua, wakil ketua dan seluruh anggota dewan yang terhormat dapat menjadikannya sebagai media informasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, terdiri dari urusan wajib dan pilihan, pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren, fungsi penunjan, tugas pembantuan serta penyelanggaraan tugas-tugas umum pemerintahan sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Wabup yang turut didampingi sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.
Pada paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, H Nusantara Tarigan Silangit itu, Wabup berharap LKPj tersebut kiranya bisa dibahas bersama dalam semangat kebersamaan dan persatuan untuk memajukan Deli Serdang, sehingga menjadi bahan kajian serta evaluasi guna pelaksanaan pembangunan Deli Serdang yang lebih baik di masa akan datang, untuk mewujudkan visi Kabupaten Deli Serdang sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024, yaitu Deli Serdang yang maju dan sejahtera, dengan masyarakatnya yang religius dan rukun dalam kebhinekaan.
(L bagus)