Batu Bara – Praktisi hukum Rudy Harmoko, SH mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kinerja Guru Sertifikasi Kabupaten Batu Bara Tahun 2024.
Desakan tersebut mencuat setelah fakta persidangan di Pengadilan Negeri Medan mengungkap adanya penerimaan uang sebesar Rp15 juta yang disebut sebagai success fee oleh Mukhrizal Arif dari terdakwa Wij Dani Rido Panjaitan.
Menurut Rudy Harmoko, pengembalian uang tersebut kepada JPU dan penyitaannya untuk dirampas bagi negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana.
“Kalau unsur pidananya terpenuhi, maka proses hukum wajib berjalan. Pengembalian uang hanya bisa menjadi pertimbangan meringankan, bukan menghilangkan pidana,” tegas Rudy.
Dalam dokumen tuntutan JPU, disebutkan bahwa uang Rp15 juta tersebut diterima dari terdakwa dan kemudian dititipkan kepada jaksa untuk disita sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara.
Namun secara hukum, Rudy menegaskan bahwa langkah tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Pasal 4 UU Tipikor secara tegas dinyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana pelaku tindak pidana korupsi.
Selain itu, Rudy juga menyinggung ketentuan Pasal 5, Pasal 11, serta Pasal 12 huruf a dan b yang mengatur tentang penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatan, termasuk apabila kegiatan tersebut bersumber dari APBD.
Rudy meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Batu Bara, tidak berhenti pada tiga terdakwa yang saat ini sedang menjalani proses hukum.
Menurutnya, apabila telah terdapat minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, maka penyidik wajib menerbitkan Sprindik baru guna mendalami dugaan penerimaan success fee tersebut.
Ia menilai fakta persidangan yang menyebut adanya aliran dana harus diuji secara komprehensif untuk memastikan apakah memenuhi unsur pidana.
“Penegakan hukum harus menyeluruh dan tidak tebang pilih. Semua pihak yang menikmati aliran dana kegiatan yang merugikan keuangan negara wajib diproses,” ujarnya.
Mukhrizal Arif diketahui merupakan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Batu Bara untuk periode kedua. Ia juga pernah mencalonkan diri sebagai legislatif dari Partai Golkar pada Pemilu 2024 serta terlibat dalam tim pemenangan Pilkada 2024.
Keterkaitan figur publik dalam pusaran perkara ini dinilai memperluas perhatian masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Publik kini tidak hanya menunggu putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, tetapi juga menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum terhadap pihak lain yang disebut dalam fakta persidangan.
Perkara dugaan korupsi Bimtek Batu Bara 2024 kini memasuki tahap pembacaan putusan. Namun bagi Rudy Harmoko, proses hukum seharusnya tidak berhenti pada terdakwa yang sudah disidangkan apabila ditemukan fakta hukum baru.
Ia menilai penerbitan Sprindik baru akan menjadi tolok ukur komitmen dan integritas aparat dalam menangani perkara korupsi secara menyeluruh.
“Ini ujian bagi Kejaksaan. Jika unsur terpenuhi, maka harus ada langkah hukum lanjutan. Publik menunggu keberanian itu,” pungkasnya.
Kini masyarakat Batu Bara menanti apakah desakan tersebut akan direspons serius oleh aparat penegak hukum, atau kasus dugaan korupsi Bimtek 2024 berhenti pada pihak-pihak yang telah lebih dahulu duduk di kursi terdakwa.
(Tim)
![]()
