Mataram , Redaksi24Jam.Com_ Unit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram akhirnya melakukan penangkapan terhadap MR Suami dari Tersangka BEY kasus tindak Pidana Penipuan atau penggelapan.
Penangkapan terhadap suami tersangka tersebut dilakukan pada Jum’at 19 Januari 2024 sekitar pukul 19:00 Wita setelah melakukan pengembangan dan berdasarkan laporan seorang yang menjadi Korban penipuan yang di lakukan oleh BEY , ” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., pada keterangan tertulisnya (19/01/2024).
Lanjut olehnya bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik BEY bahwa arisan fiktif tersebut dibantu oleh suaminya berinisial MR .
Berdasarkan keterangan tersebut suami tersangka BEY ikut juga kami amankan pula,”jelas Yogi
Keterangan sementara Tersangka BEY membuat arisan fiktif ini atas dorongan suaminya MR lantaran saat itu suami tersangka sedang membutuhkan modal untuk bermain judi online dan untuk bermain Bilyard.
kemudian oleh Tersangka BEY tawarkan arisan piktif tersebut kepada Korban dan setelah korban mengirim sejumlah ke Rekening Tersangka kemudian oleh suami tersangka setoran arisan tersebut digunakan untuk berjudi online dan main Bilyard.
Terduga ini memiliki peran dalam proses arisan fiktif yang ditawarkan tersangka BEY kepada korban sehingga kami melakukan penangkapan terhadap terduga,”ucapnya.
Atas kasus tersebut terduga pelaku ditahan ditahan di polresta mataram guna proseanhukum lebih lanjut dan terhadapnya di jerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. ( red )