REDAKSI24JAM – Dugaan adanya pelanggaran jam operasional Dragon KTV yang berlokasi di Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat Kota Medan, Kadis Pariwisata Medan Agus Suryono melalui Kabid Dinas Destinasi Industri dan Pariwisata (DDIP), Drs Lilik MAP berterima kasih atas informasi tersebut.
Hal itu, diutarakan Lilik ketika Redaksi melakukan konfirmasi melalui layanan WhatsApp, Jum’at (13-1-2022) sekira pukul 21.00 wib.
“Terima kasih infonya,” katanya singkat.
Namun ketika ditanya lebih jauh tentang sanksi pelanggaran jam operasional KTV Dragon, Lilik tidak memberikan komentar.
Dragon KTV yang diduga menyalahi ijin operasional karena, jelas karoke tersebut beroperasi hingga 24 Jam nonstop.
Seorang Narasumber yang dikonfirmasi menegaskan, banyak kesalahan di lokasi Dragon KTV tersebut.
“Selain jam operasional, Dragon KTV juga menyalahi ijin peruntukan bang. Setahu saya, awalnya itu adalah Rumah Toko (Ruko) tapi disulap menjadi tempat hiburan karaoke,” beber Narasumber.
Diduga Peredaran Ekstasi
Lebih lanjut diungkapkan Narasumber, selain melanggar ijin peruntukan dan ijin operasional, Dragon KTV juga diduga sengaja memelihara seorang pengedar narkoba jenis Ekstasi.
“Kalau tidak ada ektasinya, mana mau pengunjung datang bang. Pengedarnya biasa dipanggil Bobo, dia juga memakai kaki tangan untuk melayani setiap tamu yang ingin menggunakan ekstasi,” ungkap Narasumber.
“Disebut-sebut, lokasi Rukonya milik pak Asun bang. Dia juga, salah satu Owner di Dragon KTV bang. Banyak ownernya bang” pungkas Narasumber. (FERNANDO)