Batu Bara – Sikap Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Dr. Hamdi Hasibuan, menuai kritik tajam dari kalangan jurnalis di Kabupaten Batu Bara. Pasalnya, permohonan kerja sama media yang diajukan Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Jurnalis Indonesia–Demokrasi (PJI-D) sejak November 2025 hingga kini tak kunjung mendapat kejelasan.
Padahal, surat permohonan kerja sama tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak lapas. Namun, hingga memasuki awal 2026, tidak ada tindak lanjut yang jelas, bahkan setelah dilakukan audiensi langsung antara tim jurnalis PJI-D dan Kalapas pada akhir Januari lalu—yang ironisnya digelar di hari libur kerja.
Dalam pertemuan itu, pihak PJI-D menegaskan bahwa kerja sama media bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan transparansi pembinaan warga binaan serta akuntabilitas kinerja lembaga pemasyarakatan. Sayangnya, penyampaian tersebut dinilai seperti “masuk telinga kiri, keluar telinga kanan” karena tak menghasilkan keputusan apa pun.
Sekretaris PJI-D Batu Bara, Nando Sagala, secara terbuka menyatakan kekecewaannya atas sikap Kalapas yang dinilai tidak bersahabat terhadap insan pers, khususnya dari PJI-D.
“Kami sudah menempuh jalur resmi, sudah audiensi, sudah berkomunikasi. Tapi sampai sekarang tidak ada kepastian. Ini membuat kami bertanya-tanya, ada apa sebenarnya?” ujarnya dengan nada kesal.
Menurutnya, kondisi ini menimbulkan kesan adanya perlakuan tidak adil karena pihak lapas diketahui tetap menjalin kerja sama dengan sejumlah media lain. Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya sikap pilih kasih dalam membuka akses informasi.
“Kalau media lain bisa bekerja sama, kenapa kami tidak? Ini menimbulkan pertanyaan besar. Jangan sampai ada kesan lapas memilih media tertentu saja,” tegasnya.
Nando juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berulang kali mencoba mengonfirmasi perkembangan kerja sama kepada Kepala Tata Usaha lapas, namun tidak mendapatkan tanggapan yang jelas.
“Saya sudah beberapa kali menghubungi KTU, Pak Suria, tapi tidak ada hasil. Responsnya nihil,” katanya.
Padahal, kata Nando, jajaran pemasyarakatan sebelumnya pernah diingatkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar tidak menjauhi wartawan dalam menjalankan tugas peliputan, karena media merupakan mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Merasa diabaikan, PJI-D menyatakan tidak akan tinggal diam. Mereka menegaskan komitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan sosial secara lebih ketat terhadap berbagai aktivitas di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.
“Kalau komunikasi tidak dibuka, maka kami akan menjalankan kontrol sosial secara maksimal. Transparansi lembaga publik tidak boleh ditutup-tutupi,” tegas Nando.
Sikap tertutup yang ditudingkan kepada pimpinan lapas kini menjadi sorotan. Di tengah tuntutan keterbukaan informasi publik, lembaga pemasyarakatan justru dinilai belum menunjukkan kemauan membangun kemitraan yang sehat dengan pers.
Publik pun menunggu penjelasan resmi dari Kalapas Labuhan Ruku guna menjawab berbagai tanda tanya yang berkembang: apakah ini sekadar miskomunikasi, atau ada persoalan yang lebih mendasar dalam tata kelola keterbukaan informasi?
(Tim)
