Berita sebelumnya, sebanyak 14 kontiner minyak goreng (Migor) ditangkap saat akan di ekspor ke luar negeri dari Pelabuhan Terminal Petikemas (PTP) Belawan.
Belum ada keterangan resmi dari pejabat terkait mengenai penangkapan barang yang baru dilarang pemerintah, itu.
Keterangan dari sumber terpercaya mengatakan, sebanyak 14 kontiner minyak goreng diduga milik salah satu produsen minyak goreng yang pimpinannya ditangkap Kejagung RI, baru baru ini.
Personil KRI Karotang 872 memulai proses penangkapan semua kontiner itu, sejak pukul 17.00 hingga 23.30, Selasa (3/5/20200) atau bertepatan dengan hari ke 2 lebaran Idul Fitri 1443 H.
“Kontiner sudah sempat naik ke kapal NV Mathu Bum karena akan diekspor ke Singapura. Namun karena ada masalah diturunkan lagi ke dermaga penumpukan,” kata sumber.
Saat penangkapan berlangsung, sejumlah petugas TNI Lantamal 1 Belawan berada di lokasi.
“Infonya yang nangkap TNI AL dan sampai sekarang semua kontiner itu masih ditumpuk di pelabuhan,” lanjut sember.
Saat dihubungi melalui telepon dan whats app (WA), Kadispen Lantamal 1 Mayor Rully mengaku belum dapat dapat informasi tentang penangkapan tersebut.
Sedangkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal, Kasat Reskrim AKP Riky Saputra dan Humas BC Belawan Donny Agung Fazar serta Humas PTP Fauzi tidak menjawab saat dihubungi. (*)
1 thought on “32 Kontiner Minyak Goreng Ditangkap di Belawan”