
redaksi24jam.com_ LOMBOK UTARA NTB Sat Reskrim Polres Lombok Utara Lakukan penyidikan atas pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ( 16 tahun) dimama korban saat ini masih duduk di bangku SMA Sementara terduga pelaku asusila tersebut yakni orang tua kandung sendiri jelas Kasat Reskrim Iptu Ghufron Subeki SH. ( 30 /4/2024 )
Lanjut dalam penjelasanya bahwa pristiwa tersebut terjadi pada Kamis 4 April 2024 sekitar pukul 07.30 wita setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada bibiknya melalui pesan singkat WhatsApp ia mengaku bahwa dirinya sering dipaksa oleh terduga pelaku untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Kemudian sekitar pukul 21.00 wita bibik korban menceritakan kembali peristiwa yang dialami korban kepada adik kandungnya
Atas informasi tersebut paman melaporkan kejadian kepada Kadus setempat dan Sekitar pukul 23.05 wita Kadus nersama keluarga korban melaporkannya ke Polsek Pemenang
Menerima laporan tersebut anggota Polsek Pemenang langsung melimpahkan penanganannya ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Utara , dan mengatensi hal tersebut petugas langsung mengamankan terduga pelaku.
Di ketahui Terduga pelaku adalah bapak kandung korban berinisial S ( 47 tahun ) beralamat di wilayah Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara.
Atas perbuatanya terduga pelaku berikut barang buktinya telah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim polres Lombok Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terhadap terduga pelaku akan di sangkakan terdengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 yo Pasal 76 D undang – undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
dengan. Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah. ( red )