MATARAM ,Redaksi24Jam.Com_ Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB berhasil
menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja dengan total berat barang bukti 3,4 kilogram. Dua orang tersangka berinisial MTH (18) Alamat Dusun Kampung Remaja Desa Aikmel Kec. Aikmel Kab. Lombok Timur sedangkan RA ( 27 ) alamat Kmp Pendaleman Lendang Nangka Desa Lendang Nangka Kec. Masbagik Kab. Lombok Timur ditangkap oleh Tim Brantas BNNP NTB di dua lokasi berbeda yakni pada ( 26/1/2024) dan ( 28/1/2024 )
pelaku MTH ditangkap di Toko Jasa Pengiriman Barang Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, pada pukul 18.10 WITA. Dari tangan MTH, petugas mengamankan 1,7 kilogram ganja yang dikemas dalam sebuah paket besar.
Sementara pelaku RA ditangkap di Kantor Jasa Pengiriman Lombok Timur, Komplek Pertokoan Pancor, pada pukul 12.20 WITA. Dari tangan RA, petugas mengamankan 1,7 kilogram ganja yang juga dikemas dalam sebuah paket besar.
Kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang di Sumatera Utara. Ganja tersebut dikirimkan melalui jasa ekspedisi dan ditargetkan untuk diedarkan di Lombok Timur.
Kami mengapresiasi kerja keras tim BNNP NTB yang telah berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja ini. Hal ini menunjukkan komitmen BNNP NTB dalam memberantas peredaran gelap narkoba di NTB,” jelas Kepala BNNP NTB pada keterangan tertulisnya (30/1/2024)
Atas kejadian tersebut Kedua tersangka dijerat pasal 111 ayat (2) sedangkan bagi dengan an. MTH Sedangkan RA ANCAMAN HUKUMAN pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2)
Dalam kesempatan tersebut kepala BNNP NTB Brigjen Gagas Nugraha. SH.SIK.MM.MH. menghimbau kepada seluruh elmen masayrakat dan stacek holder yang terkait untuk menjalin sinergitas dalam perangi peredaran narkotika khususnya diwilayah NTB agar generasi muda terhindar dari bahaya narkoba yang dapat merugika diri sendiri dan orang lain.”Pungkasmya. (red )