Redaksi24Jam.Com_ KOTA MATARAM -NTB Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasa BNNP NTB Kombes Pol Sisman Adi Pranoto SIK , SH., bersama Tim Oprasionalnya melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku berinisial AJ (22) alamat Ampenan dengan TKP di wilayah Kelurahan Mayure Depan Dealer Mitsubishi, Cakranegara, Kota Mataram.
Saat dilakukan introgasi awal oleh petugas terduga pelaku AJ mengaku bahwa ia mendapat barang berupa inex / ekstasi dari terduga sdri. NP ( 28 ) dia seorang Prempuan asal Dasan Agung Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku AJ Tim melalukan pengembangan menuju kediaman terduga sdri. NP ( 28 ) dan oleh Petugas pelaku berhasil di tangkap tampa melalukan perlawanan dengan TkP di pimgir jln Udayana kota Mataram.
Saat di lakukan pengeledahan petugas temukan sebanyak 6 butir pil ekstasi yang do simpan pada kantong celana sebelah kanan.
Dari keterangan pelaku sdri. NP (28) mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang yang berinisial HA yang diantar oleh kurirnya yang berinisial SA (49) alamat Kediri Lombok Barat.
Berdasarkan keterangan tersebut Petugas melakukan pengkapan terhadap pelaku SA dan HA (48) alamat Kediri Lombok Barat.
Total barang bukti berupa pil ekstasi yang berhasil diamanya dari tangan pelaku yakni sebayak 7 butir .
Sementara Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha SIK. membenarkan pengungapan tersebut yang di lakukan oleh Kabid Berantas beserta anggota timnya dengan nerhasil mengamankan 4 terduga jelasnya pada keterangan tertulisnya ( 26/2/2024 )
Lanjut oleh Kepala BNNP NTB Brigjen Gagas Nugroha mengatakan bahwa penangkapan tetsebut berdasarkan informasi dari masyrakat yang ditindaklanjuti oleh Tim berantas dengan melakukan profiling serta undercover buy sehingga para pelaku berhasil di amanakan petugas . Bebernya ( 26/2/2024 )
Atas perbuatanya para pelaku berikut barang buktikya telah diamankan di kantor BNNP NTB guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan terhadapnya di jerat dengan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara. ( red )