
REDAKSI24JAM.COM, LANGKAT — Terkait gugatan Ustad Abas Rambe terhadap Syah Affandin yang saat menjabat sebagai Bupati Langkat, Senin (4/8/2025) secara resmi telah terdaftar di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor 750/Pdt.G/2025/PN.
Hal ini diutarakan Mahmud Irsad Lubis kepada wartawan, Senin (4/8/2025) siang. “Hari ini di siterm E-Court sebagai alat pendaftaran, maka secara resmi gugatan kita terhadap Syah Affandin dan teman-teman telah terdaftar dan ternomor di Pengadilan Negeri Medan,” ujar Irsad.
Lanjut Irsad, dengan terdaftarnya dan ternomornya gugutan tersebut diminta Hakim segara menentukan segara hari persidangan. “Kami berharap Hakim segera menentukan hari persidanan dan dilakukan persidangan dan selanjutkan dilakukan pemeriksaan dan memutus gugatan sesuai apa yang diajukan Ustad Abas Rambe demi tegaknya keadilan bagi orang bawah,” kata Irsad.
Kemudian, Irsad juga mengatakan akan membawa perkara ini ke KPK karena diduga terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Dengan adanya gugatan ini, tim kuasa hukum segara mengadukan Syah Affandin ke KPK atas dugaan tindakan TPPU, karena dalam perjanan utang piutang yang angkanya lebih dari 1 Milyar tersebut dibalik namakan terhadap Radian Alfin (tergugat II) melalui notaris di Stabat,” terang Irsad.
Atas dasar itu, Syah Affandin diduga malakukan pencucuian uang karena uang tersebut diduga diberikan Radian Alfin. “Kita tidak mengetahui siapa itu Radian Alfin, apakah itu kerabatnya atau orang lain. Itu mendandakan dugaan terjadinya tindakan pencucuian uang karena kerugian atas 1 Milyar. Karena itu, secapatnya dalam minggu ini juga, kita akan ke Jakarta dan segara membuat pengaduan ke KKP untuk segera mendesak KPK segera melakukan pemeriksaan terhadap Syah Affandin selaku pejabat nagara karena diduga melakukan TPPU terhadap Radian Alfin,” pungkas Irsad.
Sebelumnya, Ustaz Abbas Rambe resmi menggugatSyah Affandin, terkait persoalan pinjam-meminjam uang yang belum terselesaikan.
Dalam keterangannya, Abbas menyebutkan bahwa pada April 2024 dirinya meminjam uang sebesar Rp1 Miliar, 10 Juta kepada Syah Affandin namun yang diterima sejumlah Rp 950 Juta. Kemudian pada Mei 2024 kembali meminjam sebesar Rp375 juta, namun hanya Rp350 juta yang diterima oleh Ustadz Abbas Rambe.
Dari total pinjaman tersebut, sebesar Rp60 juta telah dikembalikan oleh Ustadz Abbas Rambe kepada Syah Affandin. Selain itu, tiga sertifikat tanah milik Ustaz Abbas senilai Rp 1Miliar,700 juta (berdasarkan harga pasaran saat ini) juga telah diserahkan kepada Bupati Langkat sebagai jaminan.
Sementara itu, Syah Affandin dalam keterangannya mengatakan rumah yang dipermasalahkan telah sah diperjualbelikan berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli antara Ustadz Abbas dan Alfin yang dilakukan di hadapan Notaris Nilawati, SH.
“Terkait rumah, tidak ada pemaksaan. Sudah ada kesepakatan jual beli. Bahkan hingga saat ini, Ustadz Abbas masih menempati rumah tersebut,” tegasnya, Minggu (28/7/2025).
Affandin menjelaskan bahwa Ustadz Abbas sebelumnya meminjam uang dalam dua termin untuk kebutuhan modal usaha. Pinjaman pertama dilakukan pada bulan Mei 2024 sebesar Rp 950 juta. Dari jumlah tersebut, Abbas sempat memberikan Rp 60 juta sebagai keuntungan.
“Ustadz Abbas meminjam uang untuk usaha, saya anggap itu hal positif. Tapi setelah Rp 950 juta dipinjam, ia hanya beri Rp 60 juta, itu pun disebut sebagai keuntungan. Tak lama kemudian, dia kembali meminjam Rp 350 juta untuk tambahan modal,” terang Bupati Langkat itu.
Namun, menurut Affandin, hingga saat ini tidak ada pengembalian lebih lanjut dari total pinjaman yang telah mencapai Rp 1,3 miliar. Ia bahkan mengaku sempat mendesak Abbas untuk melunasi utangnya.
“Dia mengaku tidak ada pekerjaan, terjepit, dan terpaksa berbohong demi menutupi hutangnya. Saya merasa ini sudah ada indikasi niat tidak baik sejak awal,” ujarnya.
Affandin pun secara terbuka meminta agar Ustadz Abbas segera mengembalikan seluruh uang yang telah dipinjam. Ia juga menyarankan agar rumah yang pernah dijual bisa dilepas kembali untuk melunasi utang tersebut.
“Kembalikan saja uang yang dipinjam. Silakan dijual rumahnya, dan lunasi utang saya. Harganya pun tak sampai Rp 1 miliar,” ucapnya.
Menanggapi gugatan hukum yang telah diajukan ke pengadilan, Syah Affandin menyatakan dirinya siap menghadapi proses tersebut melalui kuasa hukum.
“Kita hadapi secara hukum. Tidak ada masalah. Tapi intinya, kembalikan saja uang saya,” pungkasnya. (Red)