DELI SERDANG— Komitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang. Sepanjang Mei 2026, Sat Res Narkoba berhasil mengungkap sebanyak 28 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 38 tersangka dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Keberhasilan tersebut disampaikan Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H dalam kegiatan door stop bersama awak media di Aula Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang, Rabu (20/05/2026).
Dalam keterangannya, Kompol Dr. Ferry Kusnadi menjelaskan pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel Sat Res Narkoba dalam melakukan penindakan dan pengembangan jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Deli Serdang.
“Selama Mei 2026, Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 38 orang. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” ujarnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa sabu seberat 860,69 gram, ganja kering seberat 83,30 gram, serta 40 batang tanaman ganja.
Salah satu pengungkapan yang menjadi perhatian yakni ditemukannya puluhan batang tanaman diduga ganja di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa. Tanaman ganja dengan tinggi sekitar 2 hingga 2,5 meter itu ditemukan di lahan kosong Gang Amal, Dusun I, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa.
Lokasi penemuan tanaman ganja tersebut diketahui berada tidak jauh dari lokasi penangkapan salah seorang terduga pelaku narkotika.
“Temuan tanaman ganja ini menjadi pengungkapan yang cukup menonjol karena personel tidak hanya mengamankan barang bukti siap edar, tetapi juga menemukan tanaman ganja yang masih ditanam. Ini menunjukkan upaya pemberantasan narkoba kami lakukan hingga ke akar-akarnya,” jelas Kompol Dr. Ferry Kusnadi.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika itu juga tidak terlepas dari dukungan dan informasi masyarakat yang selama ini aktif membantu pihak kepolisian.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi bagian penting dalam memerangi narkoba,” katanya.
Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang juga memastikan akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan para pelaku guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Deli Serdang.
“Kami berkomitmen terus melakukan penindakan dan pengembangan jaringan narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas utama Polresta Deli Serdang demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
“Pengungkapan puluhan kasus narkotika ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Deli Serdang dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke jaringan-jaringannya. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun kepada pelaku narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa,” tegas Kapolresta.
Kapolresta juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Mari bersama-sama kita perangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika,” pungkasnya.
(Tim Red-)
![]()
