Redaksi24Jam.Com_ Lombok Tengah NTB Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah terus menggencarkan razia minuman keras (miras) dalam operasi penyakit masyarakat menjelang bulan puasa Ramadhan 1445 Hijriah.
Pada Jumat (1/3/2024 ) malam, petugas merazia kafe-kafe yang ada di Desa Kuta Kecamatan Pujut, yang ditengarai menjual bebas berbagai jenis minuman keras.
“Kami melaksanakan razia minuman keras (miras) guna menciptakan sitkamtibmas kondusif menjelang bulan ramadhan,” ujar Kasat Resnarkoba IPTU M. Naufal Trinugraha, StrK., SIK saat di konfirmasi Sabtu (2/3/2024 )
Hasilnya, menurut IPTU Naufal, polisi berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai jenis baik yang bermerek maupun tradisional.
“Hasil razia kami mengamankan 68 botol minuman keras berbagai jenis seperti bir bintang, bir angker dan minuman keras tradisional jenis brem dan arak sebanyak 12 yang dikemas botol kecil dan besar dan siap dijual,” ujarnya.
Polisi tidak hanya mengamankan barang bukti minuman keras dari kafe tersebut, tapi juga menindak tegas pemilik atau penjual dengan tindak pidana ringan.
“Bagi pemilik atau penjual minuman keras dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan dan barang bukti kami amankan ke Polres Lombok Tengah,” ucap IPTU Naufal.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan ataupun mengonsumsi minuman keras, karena membahayakan kesehatan juga mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat apalagi menjelang bulan ramadhan.
“Orang yang sedang dalam pengaruh alkohol cenderung melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban di tengah masyarakat, dan bahkan tindakan kriminal.
Oleh karena itu kami akan terus razia miras maupun operasi pekat lainya menjelang bulan ramadhan ,” tegas IPTU Naufal.