SERGAI, — Keberadaan sebuah lori yang diduga merupakan aset operasional PTPN 4 Adolina Regional 2 di alur Sungai Ular, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menuai sorotan. Lori yang disebut-sebut pernah digunakan sebagai sarana pengangkutan atau pemuatan janjangan kelapa sawit itu terlihat berada di kawasan aliran sungai, Sabtu (26/9/2026).
Posisi lori tersebut menimbulkan pertanyaan, terutama terkait tata kelola aset perusahaan dan aspek lingkungan. Sebab, keberadaan benda berukuran besar di alur sungai berpotensi mengganggu kelancaran arus air apabila debit sungai meningkat, khususnya saat hujan deras.
Material berupa kayu, sampah, lumpur maupun sedimen juga berpotensi tersangkut di sekitar lori sehingga dapat memengaruhi kelancaran aliran air.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebutkan bahwa lori tersebut merupakan aset milik PTPN 4 Adolina. Menurut keterangannya, lori itu diduga sengaja ditempatkan di kawasan aliran sungai berkaitan dengan pengelolaan aliran air menuju bak penampungan yang berada di sekitar lokasi.
“Memang benar, Pak. Lori itu aset milik perusahaan PTPN 4 Adolina. Informasinya lori tersebut ditempatkan di tengah aliran air agar air bisa diarahkan ke bak penampungan yang dibuat di lokasi,” ujar warga tersebut.
Namun, keterangan tersebut masih sebatas informasi dari masyarakat dan perlu dikonfirmasi kepada pihak manajemen PTPN 4 Adolina Regional 2 maupun instansi terkait.
Pertanyakan Status dan Pengelolaan Aset
Jika lori tersebut benar merupakan aset perusahaan, muncul sejumlah pertanyaan mengenai status dan mekanisme pemindahannya.
Apakah lori tersebut masih tercatat sebagai aset aktif? Apakah sudah berstatus barang afkir? Jika telah dihapus dari daftar aset, apakah prosesnya telah dilengkapi dokumen dan berita acara penghapusan sesuai ketentuan internal perusahaan?
Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa pengelolaan aset perusahaan dilakukan secara tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terlebih, apabila benar lori tersebut sengaja ditempatkan di kawasan aliran Sungai Ular, maka aspek penempatan dan dampaknya terhadap lingkungan juga perlu mendapat perhatian.
Potensi Dampak Lingkungan Perlu Diperiksa
Selain persoalan tata kelola aset, kondisi lori tersebut juga patut diperiksa dari aspek lingkungan.
Lori yang sebelumnya digunakan dalam aktivitas operasional pabrik berpotensi memiliki sisa oli, minyak pelumas, bahan bakar atau residu lainnya. Apabila terdapat kebocoran dan material tersebut masuk ke badan air, kondisi itu berpotensi memengaruhi kualitas air dan lingkungan di sekitar aliran sungai.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan langsung untuk memastikan kondisi lori, status aset, tujuan penempatannya, serta ada atau tidaknya potensi pencemaran maupun gangguan terhadap aliran Sungai Ular.
Manajemen Diminta Beri Penjelasan Terbuka
Manajemen PTPN 4 Adolina Regional 2 diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai keberadaan lori tersebut.
Klarifikasi diperlukan agar publik mengetahui apakah penempatan lori di alur sungai merupakan bagian dari kegiatan operasional yang memiliki dasar dan prosedur tertentu, atau merupakan tindakan pemindahan aset yang perlu dievaluasi.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari manajemen PTPN 4 Adolina Regional 2 mengenai status lori, dasar penempatannya, maupun dokumen pengelolaan aset tersebut.
Publik pun menunggu penjelasan resmi perusahaan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik, sekaligus memastikan aspek tata kelola aset dan perlindungan lingkungan tetap menjadi perhatian.
(Team)
