MATARAM , Redaksi24jam.Com _ Sebanyak lima orang diduga sebagai pelaku pembobolan gudang penyimpanan cabe dan kopi di wilayah Lingkungan Gontoran Barat, Lingkungan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, NTB berhasil diringkus oleh Polsek Sandubaya.
Kelima tersangka yang diamankan dua diantaranya masih dibawah umur yaitu Ag dan Gl dan tiga orang dewasa yaitu Alw (22), Slm (30) dan Sd (24) mereka berasal dari sekitar lokasi kejadian.
Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah, mengatakan bahwa kelima pelaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali.
Para pelaku ini sudah beraksi di TKP yang sama sudah kali, pada bulan September dan 29 Desember 2023 kemaren, ” ucapnya Jum’at (5/1/2024).
Menurutnya dari kelima pelaku tersebut dua diantaranya masih di bawah umur dan penanangannya sudah di limpahkah ke Unit PPA Polresta Mataram.
Sementara itu penangkapan terhadap kelima pelaku berhasil dilakukan pada tanggal 31 Desember 2023.
Mereka di tangkap setelah kami cek TKP ada CCTV dan ternyata adalah salah satu pelaku yang dikenal,berawal dari itu satu persatu pelaku diringkus, ” ungkapnya.
Ditambahkannya, bahwa pelaku dalam menjalankan aksinya berbagi peran ada yang mengajak, mengcongkel hingga mengangkut dan menjual barang bukti.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan sebanyak 15 kantong plastik cabe kering dengan masing masing berat 5 kg serta 21 karung kopi mentang yang masing dengan berar 25 kg, serta motor dan uang tunuai Rp 12 juta.
Sementara itu berdasarkan pengakuan salah satu tersangka berinisial Slm, bahwa aksi tersebut awalnya karena diajak karena terdesak kebutuhan sehari hari dan uang berobat istri yang lagi sakit akhirnya ikut serta membobol gudang tersebut kedua kalinya.
Saya terdesak dan butuh uang Rp 3 juta, istri sakit karena infeksi kantong kemih, ” ucapnya.
Diakui pula bahwa dari kedua aksinya tersebut dari hasil penjualan sebanyak Rp 21 juta dan mendapatkan bagian masing masing Rp 3 juta.
Dimana barang hasil kejahatan tersebut, para pelaku menjualnya kepada pedagang yang ada di pasar Bertais dan Pasar ACC.
Atas perbuatannya kini tiga dari lima tersangka meringkuk di balik jeruji besi Polsek Sandubaya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP Pungkas Kapolsek kompol Nasrulloh. ( red )