Redaksi24jam. Meranti -Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Narkotika bertempat di Kecamatan Rangsang Pesisir Kabupaten Kepulauan Meranti. Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 08.30 Wib
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH SIK melalui Kapolsek Rangsang mengatakan “Tersangka dalam kasus ini adalah pria berinisial AI (41), alamat KTP di Desa Bungur, Kecamatan Rangsang Pesisir , Kabupaten Kepulauan Meranti AI diduga sebagai kurir dalam peredaran narkotika,”
“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 5 platik klep ukuran kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 platik klep ukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 Unit Timbangan Warna Silver, 1 Unit Handphone Merk Realme C30 Warna Hijau, 1 Bal Plastik Klep,”katanya
“Kronologis kejadian berawal Tim dari Polsek Rangsang melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa yang sering melakukan jual beli narkotika adalah berinisial AI, personil Polsek Rangsang melakukan. Penangkapan berinisial AI dan melakukan penggeledahan rumah dimana pada penggeledahan tersebut didapati barang bukti diduga Narkotika Jenis Sabu sebanyak 5 (Lima) plastik klep ukuran kecil dan 1 (satu) plastik klep ukuran sedang.,”
Selanjutnya Tim dari Polsek Rangsang melakukan pengembangan terhadap AI pada hari yang sama, sekitar pukul 08.30 WIB, Tim dari Polsek Rangsang juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Desa Bungur, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria bernama ZI (42) dan IA (43) Desa Bungur Kecamatan Rangsang Pesisir Kabupaten Kepulauan Meranti diduga sebagai pengedar dalam peredaran narkotika,”
“11 platik ukuran kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 buah sendok sabu, 1 buah kotak alumunium tempat penyimpanan sabu, 1 buah dompet plastik, 1 Buah dompet warna hitam, uang sebesar RP. 680.000., 1 bungkus plastik klep, 1 ( satu) buah buku tabungan, 1 buah dompet warna merah,”Ungkapnya
“Kronologis kejadian personil Polsek Rangsang melakukan. Penangkapan berinisial ZI dan melakukan penggeledahan rumah dimana pada penggeledahan tersebut didapati barang bukti diduga Narkotika Jenis Sabu sebanyak 11 (sebelas ) plastik ukuran kecilkecil, ” Ujarnya
Dimana dari pengakuan tersangka bahwa narkotika tersebut didapatkannya dari berinisial IA, selanjutan Tim langsung melakukan penangkapan terhadap Sdr. IA dan juga ditemukan barang bukti berupa ( 1 plastik klip, 1 buah buku tabungan, dan 1 satu buah dompet warna merah) dimana pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan dari SDr. ZI didapat darinya, dan SDr. IA menyampaikan bahwa narkotika tersebut dari SDr. OA, kemudian tim melakukan pengejaran, namun pelaku melarikan berhasil melarikan diri, dan untuk sampai sekarang SDr OA menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Meranti, dikarenakan pelaku tersebut berhasil melarikan diri.
Berikutnya untuk tersangka dan barang bukti tersebut langsung di serahkan ke Rutan Polres Kepulauan Meranti dan BB di serahkan ke sat unit narkoba untuk di tindak lanjut Kasus Peredaran tindakan pidana narkotika.
“Ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut. dan dijerat dengan Pasal Yang Disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”
“Selain itu, hasil tes urine menyatakan bahwa ketiga tersangka terbukti mengandung amphetamine. Kasus ini akan terus ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk menegakkan hukum dan memastikan keamanan masyarakat dari ancaman peredaran narkotika,” tandas Kapolsek Rangsang (to)
Editor..zamri.