NARMADA LOBAR ,Redaksi24Jam.Com. Guna meningkatkan interaksi dan membangun komunikasi dengan masyarakat Kapolsek Narmada menggelar Program Ngobras (NgobrolAsyik Bareng Masyarakat) bertempat di Dusun Kebon Belek Desa Mekar Sari Kecamatan Narmada Lombok Barat. ( 27/01/2024 )
Kesempatan tersebut Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria S.Sos, SH, MH di dampingi oleh Kades Mekar sari Sapinah, Kadus Kebon Belek Taufik Majdi, Kadus Karang Kates Muhri, Kadus Karang luah Munawar Adnan, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Desa Mekar Sari serta 15 warga Desa Mekar Sari.
Kompol Kadek Metria S.Sos, SH, MH mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Mekar Sari dan masyarakat yang telah turut serta mendukung program kepolisian dengan harapan kita bisa berinteraksi dengan masyarakat terutama para tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat.
Selain itu kegiatan ini merupakan program Kapolresta Mataram yakni Ngobras ( Ngobrol Bareng Masyarakat ) dengan tujuan bisa mendengar secara langsung keluhan dan masukan dari masyarakat, ucapnya
Sesuai dengan undang-undang kepolisian Nomor 2 tahun 2002 ada 3 tugas pokok kepolisian antara lain menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi mengayomi dan melayani masyarakat, serta penegakan hukum, imbuhnya
Kompol Kadek juga menambahkan kata-kata melindungi, melayani itu luas sekali hari ini juga termasuk bagian daripada itu, kami melakukan kegiatan ini dalam mengayomi masyarakat.
Dengan kegiatan ini kita bisa sama-sama menjaga dan berdiskusi tentang bagaimana menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat karena tanpa bantuan dari masyarakat kami tidak ada apa-apanya dengan jumlah personel hanya 67 personil di kurangi babinkamtimas 21 anggota yang mengemban tugas di masing-masing desa yang habis apel langsung ke desa, ungkapnya
Walaupun kekurangan personil tetapi itu bukan suatu alasan klasik, bahwa masalah kendala selalu personil, dalam kesempatan ini tujuannya kami adalah ngobrol bersama jangan merasa jaga jarak, semua permasalahan pasti kita bisa pecahkan bersama, tandasnya
Penegakan hukum adalah upaya yang terakhir, hendaknya permasalahan diselesaikan di masyarakat secara kekeluargaan atau problem solving sesuai dengan Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang restoratife justice, jelasnya
Kami duduk bersama ini dengan maksud agar apa yang menjadi petunjuk dari pimpinan kami bisa tersampaikan kepada masyarakat dan kita bisa mendapatkan pengetahuan, pemahaman tentang apa yang belum diketahui terkait masalah hukum.
kami imbau pentingnya kebersamaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban mengingat sekarang pemilu 2024 hindari perpecahan yang bisa berdampak pada gangguan sosial masyarakat. ( red )