Redaksi24jam.com, Kota Mataram NTB – Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SIK., memimpin pelaksanaan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, Jum’at (16/06/2023).
Kegiatan Pemusnahan yang berlangsung di Polresta Mataram tersebut dihadiri Wakasat Narkoba, KBO Satresnarkoba, Kasi Humas, perwakilan Kejaksaan, Perwakilan Pengadilan, Para tersangka sesuai Laporan Polisi, Para saksi serta Kuasa Hukum dari Para tersangka.
Dalam keterangannya sebelum proses pemusnahan berlangsung, Wakapolresta Mataram menjelaskan bahwa Baran Bukti narkotita jenis sabu yang akan dimusnahkan tersebut bedasarkan surat perintah dari Kejaksaan, Laporan Polisi serta Surat Keputusan Sat Resnarkoba Polresta Mataram.
Jumlah Barang Bukti Sabu yang akan dimusnahkan adalah seberat 93,62 gram netto. Jumlah ini telah disisihkan untuk kebutuhan penyidikan seperti Persidangan dan uji Laboratorium.
Jumlah BB sabu yang akan dimusnahkan tersebut merupakan Barang Bukti hasil pengungkapan 3 kasus yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram serta mengamankan 4 tersangka yang saat ini hadir menyaksikan pemusnahan BB satbu.
“Keempat tersangka tersebut yang juga hadir menyaksikan pemusnahan Sabu tersebut adalah IGKW, pria, (55), Mataram, IS, Pria (45), Mataram, IBSP, pria, (40) Mataram dan A, Perempuan (27), Sulawesi,”ucapnya
Pemusnahan Sabu yang dilakukan di Polresta Mataram kali ini dengan cara memblender, dicampur cairan detergen, kemudian di blender hingga hancur lalu dibuang kedalam kloset Kamar mandi.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh Waka Polresta, Perwakilan Kejakjaan, Perwakilan Pengadilan, Para saksi 3 orang dari luar dan dalam polri, para tersangka dan pera kuasa hukum dari masing-masing tersangka.(*/Red)